Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 April 2026 | 20.53 WIB

KDM Cecar RSHS Bandung Soal Sanksi Perawat dalam Kasus Bayi Dibawa Orang Tak Dikenal

RSHS Bandung. Antara - Image

RSHS Bandung. Antara

JawaPos.com - Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) mencecar manajemen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) terkait kasus bayi Nina Soleha yang dibawa orang tak dikenal beberapa waktu lalu.

Secara khusus, KDM mempertanyakan soal sanksi pada perawat yang diduga lalai, sehingga bayi nina bisa sampai dibawa orang tak dikenal. 

hal itu disampaikan KDM saat berbincang dengan Asisten Manajer Keperawatan RSHS, Arif melalui panggilan video, saat Arif tengah mengunjungi rumah Nina.

"Sanksi yang diberikan apa sekarang ini?" tanya KDM seperti dikutip dari YouTube-nya, Jumat (10/4).

Arif mengatakan bahwa saat ini perawat tersebut sudah dinonaktifkan sementara untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut, terkait alasan pembiaran terhadap anak Nina yang dibawa orang tak dikenal.

"Dengan Komite Keperawatan nanti kami analisis lebih dalam," ucapnya.

KDM yang Tak puas dengan jawaban itu kemudian meminta kejelasan. Bila nantinya perawat tersebut terbukti lalai, sanksi yang diberikan bisa sampai pada pemberhentian atau tidak.

Namun, Arif hanya menjawab normatif bahwa sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi disiplin.

"Kalau di dalam regulasi kami, Pak, kalau misalkan itu kan hasil analisisnya misalkan terkait dengan kompetensi, maka itu dilakukan pembinaan. Apakah itu nanti dilatih ulang, seperti apa. Tapi kalau sudah jelas-jelas misalkan itu kelalaian, nah itu mungkin nanti akan ada tindakan eee pencabutan kewenangan klinis sementara gitu, Pak," jawabnya.

prinsipnya, lanjut Arif, pelaku bisa disanksi pemberhentian bila terbukti sengaja melakukan kelalaian tersebut. "Kalau kesengajaan bisa (pemberhentian)," pungkasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore