
Bupati Jember Muhammad Fawait. (Diskominfo Jember/Antara)
JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember meluncurkan program insentif fiskal berupa penghapusan sanksi administratif atau denda pajak daerah hingga Juni 2026. Kebijakan itu untuk meringankan beban masyarakat di tengah konflik geopolitik global yang memicu kenaikan harga sejumlah barang.
”Keringanan yang diberikan murni berupa penghapusan denda keterlambatan, bukan penghapusan pokok pajak yang harus dibayar,” kata Bupati Jember Muhammad Fawait seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, kebijakan itu berlaku bagi seluruh wajib pajak di wilayah Kabupaten Jember yang memiliki keterlambatan dalam pelaporan maupun pembayaran pajak dengan masa berlaku pemutihan denda telah ditetapkan hingga 30 Juni 2026. Langkah itu diambil sebagai bentuk empati pemerintah terhadap warga yang mungkin tidak sengaja terlambat memenuhi kewajiban.
”Kami menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak daerah tersebut. Bukan pajaknya yang dihapus, tapi dendanya bagi yang terlambat membayar, mungkin ada yang tidak sengaja telat setahun atau bahkan sepuluh tahun,” terang Muhammad Fawait.
Dia menjelaskan bahwa kebijakan itu mencakup berbagai jenis pajak daerah yang berada di bawah wewenang Pemkab Jember. Seperti denda pajak yang dihapuskan terdiri atas pajak bumi dan bangunan, perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu dan jasa tertentu, serta pajak makanan dan minuman.
”Termasuk pajak hotel, pajak parkir, pajak kesenian dan hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan,” tutur Muhammad Fawait.
Melalui program tersebut, Bupati yang akrab dipanggil Gus Fawait itu berharap agar warga Jember dapat memanfaatkan momentum itu untuk segera melunasi tunggakan pajak mereka tanpa perlu merasa terbebani akumulasi denda yang besar.
Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen bahwa dengan adanya penghapusan sanksi ini, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat, yang pada akhirnya akan mendukung percepatan pembangunan di wilayah Jember.
Sementara itu, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengapresiasi kebijakan Bupati Jember yang menghapus denda pajak. Sehingga diharapkan masyarakat yang menunggak pajak bisa membayar pajaknya tanpa terbebani dendanya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
