
Advokat senior Togar Situmorang dalam persidangan di PN Denpasar. (Instagram Togar Situmorang)
JawaPos.com - Advokat senior Togar Situmorang divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 28 April lalu. Dia diputus bersalah atas perkara pidana nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps. Pasca putusan itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar buka suara. Dia mengingatkan ihwal hak imunitas advokat yang diatur dalam undang-undang (UU).
”Imunitas profesi advokat memang harus dihargai. Kecuali memang ada tindakan-tindakan yang terindikasi kriminal,” kata akademisi dari Universitas Trisakti tersebut dikutip pada Jumat (8/5).
Menurut Fickar, sekeras apapun pembelaan yang dilakukan oleh seorang advokat tidak bisa dituntut oleh jaksa. Sebab, dalam konteks tersebut advokat tengah melaksanakan tugas. Sehingga hak imunitas profesi advokat berlaku. Apalagi jika pembelaan dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan..
”Sepanjang bentuknya pembelaan, itu yang disebut imunitas profesi. Dia tidak bisa dituntut sekeras apapun pembelaannya,” ucap dia.
Dalam putusan terhadap Togar Situmorang, majelis hakim dinilai telah mengesampingkan hak imunitas advokat. Fickar pun menekankan kembali bahwa advokat punya hak imunitas. Advokat tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan sepanjang dia menjalankan profesinya dengan itikad baik dan sesuai aturan. Proses hukum bisa dilakukan jika advokat melanggar ketentuan.
”Itu namanya kriminal, jika mereka melakukan tindakan memalsukan bukti. Yang tidak kriminal itu yang membela sepanjang pembelaanya benar,” ujar Fickar.
Berkaitan dengan honorarium untuk advokat, Fickar menyatakan bahwa semua diatur dan diikat dalam perjanjian tertulis. Persisnya ongkos perkara dan success fee jika advokat tersebut menang dalam persidangan. Sepanjang tugas advokat dilaksanakan sesuai dengan perjanjian itu, dia menilai, tidak bisa dikatakan sebagai penipuan.
”Kecuali yang mengerjakan perkara tersebut ternyata orang lain, bukan dia sendiri atau orang kantornya di dalam law firm,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Fickar juga menjelaskan bahwa advokat tidak boleh menjanjikan kemenangan kepada kliennya. Jika dalam perjanjian tertulis ada janji atau jaminan menang dalam perkara, maka advokat bisa saja dipidanakan. Karena yang memutus perkara pada akhirnya adalah majelis hakim. Bukan advokat atau pihak lain dalam persidangan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022