
Advokat senior Togar Situmorang dalam persidangan di PN Denpasar. (Instagram Togar Situmorang)
JawaPos.com - Advokat senior Togar Situmorang divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 28 April lalu. Dia diputus bersalah atas perkara pidana nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps. Pasca putusan itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar buka suara. Dia mengingatkan ihwal hak imunitas advokat yang diatur dalam undang-undang (UU).
”Imunitas profesi advokat memang harus dihargai. Kecuali memang ada tindakan-tindakan yang terindikasi kriminal,” kata akademisi dari Universitas Trisakti tersebut dikutip pada Jumat (8/5).
Menurut Fickar, sekeras apapun pembelaan yang dilakukan oleh seorang advokat tidak bisa dituntut oleh jaksa. Sebab, dalam konteks tersebut advokat tengah melaksanakan tugas. Sehingga hak imunitas profesi advokat berlaku. Apalagi jika pembelaan dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan..
”Sepanjang bentuknya pembelaan, itu yang disebut imunitas profesi. Dia tidak bisa dituntut sekeras apapun pembelaannya,” ucap dia.
Dalam putusan terhadap Togar Situmorang, majelis hakim dinilai telah mengesampingkan hak imunitas advokat. Fickar pun menekankan kembali bahwa advokat punya hak imunitas. Advokat tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan sepanjang dia menjalankan profesinya dengan itikad baik dan sesuai aturan. Proses hukum bisa dilakukan jika advokat melanggar ketentuan.
”Itu namanya kriminal, jika mereka melakukan tindakan memalsukan bukti. Yang tidak kriminal itu yang membela sepanjang pembelaanya benar,” ujar Fickar.
Berkaitan dengan honorarium untuk advokat, Fickar menyatakan bahwa semua diatur dan diikat dalam perjanjian tertulis. Persisnya ongkos perkara dan success fee jika advokat tersebut menang dalam persidangan. Sepanjang tugas advokat dilaksanakan sesuai dengan perjanjian itu, dia menilai, tidak bisa dikatakan sebagai penipuan.
”Kecuali yang mengerjakan perkara tersebut ternyata orang lain, bukan dia sendiri atau orang kantornya di dalam law firm,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Fickar juga menjelaskan bahwa advokat tidak boleh menjanjikan kemenangan kepada kliennya. Jika dalam perjanjian tertulis ada janji atau jaminan menang dalam perkara, maka advokat bisa saja dipidanakan. Karena yang memutus perkara pada akhirnya adalah majelis hakim. Bukan advokat atau pihak lain dalam persidangan.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
