Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 5 Juli 2026 | 23.11 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Sosialisasi Perda, Eks Wakil DPRD Jember Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Eks Wakil DPRR Jember Dedy Dwi Setiawan dan empat koleganya menjalani sidang tuntutan di Tipikor Surabaya. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Eks Wakil DPRR Jember Dedy Dwi Setiawan dan empat koleganya menjalani sidang tuntutan di Tipikor Surabaya. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Eks Wakil DPRD Jember periode 2024 - 2029, Dedy Dwi Setiawan dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember Twenty Purandari dalam persidangan di Ruang Candra Pengadilan Tipikor, Surabaya pada Jumat (3/7).

“Terdakwa Dedy Dwi Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 (yang telah diperbarui lewat UU Nomor 20 Tahun 2001) juncto KUHP,” ujar Twenty dalam surat dakwaan.

Selain dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani, politikus Partai NasDem tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta. JPU menegaskan, apabila denda Rp 300 juta tersebut tidak dibayarkan Dedy, akan diganti dengan pidana kurungan atau pidana penjara pengganti denda selama 6 bulan.

Tak hanya denda, Eks Wakil DPRD Kabupaten Jember tersebut juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 698.073.200. Pembayaran dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Harta benda tersebut disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” beber Jaksa Twenty.

Kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Jember juga menyeret empat orang kolega Dedy. Mereka menghadapi tuntutan pidana penjara yang berbeda-beda.

Pertama, Yuanita Qomariya, mantan istri Dedy ini dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan, ditambah denda sebesar Rp 350 juta. Jika tidak dibayarkan, masa kurungan penjara ditambah selama 110 hari.

Lalu Sugeng Raharjo dituntut pidana penjara selama 6 tahun serta denda sejumlah Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 195.606.200.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore