Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 31 Agustus 2026 | 03.20 WIB

Hari ke-4 Muktamar NU Memanas, Massa Pendukung Calon Ketum Terlibat Adu Jotos

Situasi memanas, massa pendukung salah satu calon ketua umum PBNU menggeruduk lokasi sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU di Jombang, Minggu (30/8). (Anggi Fridianto/ Jawa Pos Radar Jombang) - Image

Situasi memanas, massa pendukung salah satu calon ketua umum PBNU menggeruduk lokasi sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU di Jombang, Minggu (30/8). (Anggi Fridianto/ Jawa Pos Radar Jombang)

JawaPos.com - Pelaksanaan hari keempat Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Minggu (30/8), sempat memanas hingga terjadi adu jotos.

Kericuhan bermula saat massa pendukung salah satu calon Ketua Umum PBNU menggeruduk lokasi sidang Pleno IV Muktamar ke-35 NU di Gedung Serbaguna (GSG) Hasbullah Said PPBU Tambakberas pada Minggu siang.

Dalam forum tersebut, pimpinan sidang bersama peserta muktamar menyepakati sejumlah aturan terkait mekanisme dan tatat tertib pemilihan ketua umum PBNU periode 2026 - 2031.

Aksi massa tersebut mendapat perlawanan dari petugas keamanan, termasuk Banser. Aksi saling dorong antara kedua kelompok pun berubah menjadi adu jotos, hingga forum terpaksa ditunda.

Panitia Lokal Muktamar ke-35 NU Bidang Humas dan Publikasi, Muhammad Izzul Islam, membenarkan kericuhan tersebut. Ia menyebut situasi memanas sekitar pukul 12.00 WIB usai tata tertib pemilihan Ketum PBNU disepakati.

“Yang melakukan kericuhan itu oknum yang bukan peserta resmi muktamar. Tim keamanan berhasil memukul mundur massa dari sisi barat tenda arena utama," tuturnya, dikutip dari Jawa Pos Radar Jombang, Minggu (30/8).

Salah satu massa, Muhammad Akbar Jadi, menyebut aksi protes dilakukan karena menilai sidang pleno komisi organisasi tidak adil dan berdampak pada tersingkirnya KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf) dari calon Ketum PBNU.

"Karena itu kami berharap kiai sepuh turun tangan ikut terlibat mengevaluasi pimpinan sidang dan mencabut keputusan-keputusan yang tidak berpihak dan berlaku dzolim kepada calon Ketum PBNU," katanya.

Syarat yang menurut Akbar tidak adil dan berpotensi mengagalkan pencalonan Gus Yusuf, yakni masa iddah politik, harus menjadi pengurus baik di tingkat PCNU, PWNU, atau pun PBNU, dan badan otonom atau lembaga.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore