
Kementerian Sosial bersama Pemerintah Kabupaten Brebes menyiapkan graduasi mandiri bagi 3.150 keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tahun ini. (Istimewa)
JawaPos.com – Kementerian Sosial bersama Pemerintah Kabupaten Brebes menyiapkan graduasi mandiri bagi 3.150 keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tahun ini. Kondisi ekonomi keluarga-keluarga ini sudah membaik dan mereka tidak lagi membutuhkan bantuan PKH. Mereka akan dilepas dari daftar penerima dalam acara graduasi yang direncanakan berlangsung Oktober ini.
Jumlah itu naik sekitar 30 persen dibanding 2025, ketika 2.420 keluarga di Brebes keluar dari PKH lewat graduasi mandiri.
Ketua Tim PKH Kabupaten Brebes, Hendrik Maulana, menjelaskan graduasi mandiri sebagai kondisi ketika keluarga penerima manfaat (KPM) sudah mampu mandiri secara sosial ekonomi. Keluarga itu kemudian, secara sukarela atau berdasarkan hasil verifikasi, dinyatakan tidak lagi membutuhkan bansos. "Graduasi adalah kelulusan KPM dari ketergantungan menuju kemandirian," ujarnya.
Pendamping, kata Hendrik, memegang prinsip "bansos sementara, berdaya selamanya". Bantuan sosial ditujukan untuk memberdayakan keluarga penerima, bukan membuat mereka bergantung seumur hidup. "Semakin banyak KPM yang graduasi mandiri, berarti pendamping dan program berhasil," katanya.
Graduasi ini hasil kerja bersama. Kementerian Sosial menyediakan program dan pendamping PKH di setiap kecamatan. Pemkab Brebes melalui Dinas Sosial memfasilitasi pelatihan usaha yang diselenggarakan Bank Mandiri bagi keluarga yang sudah graduasi.
Capaian ini menjadi bagian dari target nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sosial, yang tahun ini mendorong sekitar 300 ribu keluarga penerima PKH di seluruh Indonesia untuk graduasi mandiri.
Dari 3.150 keluarga itu, 579 dijadwalkan menerima bantuan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) dari Kementerian Sosial sebesar Rp5 juta per keluarga. Dana ditransfer langsung ke rekening penerima di Bank Mandiri sebagai modal usaha kecil, baik yang sudah berjalan maupun yang baru dirintis. Pada 2025 penerima PPSE di Brebes berjumlah 300 keluarga.
Menurut Hendrik, program ini memperkuat modal sosial, akses usaha, dan keterampilan keluarga supaya mereka mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. "Melalui PPSE, kami SDM PKH memastikan graduasi tidak hanya administratif, tetapi graduasi bermartabat," ujarnya. Keluarga yang lulus diharapkan punya usaha yang berkelanjutan dan cukup tangguh agar tidak kembali membutuhkan bantuan.
Salah satu keluarga yang lebih dulu pamit pada 2025 adalah keluarga Setiapuji, warga Kelurahan Limbangan Kulon, Kecamatan Brebes. Setiapuji kini berjualan bakso keliling. "Saya penerima PKH dari 2020 sampai 2025. Alhamdulillah, bantuan PPSE membantu saya merintis usaha dan bangkit untuk mandiri, sampai saya mantap keluar dari kepesertaan PKH. Terima kasih Kemensos, Pemkab Brebes, dan Bank Mandiri," tuturnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Brebes, Imam Baehaqi, mengatakan graduasi ini menunjukkan kerja sama pusat dan daerah berjalan sampai ke tingkat keluarga. "Programnya dari Kementerian Sosial, pendampingnya bekerja di desa-desa kita, dan Pemkab memastikan keluarga yang keluar dari PKH tetap punya jalan untuk berkembang," katanya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022