Logo JawaPos
Author avatar - Image
27 Agustus 2023, 16.08 WIB

Bola-Bola Grafologi

ILUSTRASI - Image

ILUSTRASI

”Begini Bung Baldasar. Izinkan saya bicara panjang, tanpa kausela. Agar semuanya kaupahami dengan jelas. Agar nanti semua yang saya sarankan bisa kaulakukan dengan ikhlas! Begini. Hampir semua penggemar lukisan tahu bahwa Bung Baldasar adalah pelukis sangat terampil. Namun keterampilan itu belum sanggup menjadikan lukisan Bung mengerucut jadi karya yang memiliki ciri khas pribadi. Sehingga setiap orang melihat karya Bung seperti melihat karya orang lain saja. Kadang seperti karya Affandi, Van Gogh, Srihadi, dan Hendra Gunawan. Terakhir lukisan Bung seperti ciptaan Le Mayeur, juga Covarrubias. Mana Baldasar-nya?”

”Maaf. Orang-orang itu salah mata, Pak Dutasena...”

”Tunggu Bung. Saya katakan, ucapan saya jangan dipotong dulu....Tapi, sekali lagi, semua mengakui bahwa Bung Baldasar adalah pelukis sangat terampil. Bisa melukis apa saja dan gaya lukisan siapa saja. Karena itu saya menawarkan pekerjaan gampang untuk Bung.”

”Pekerjaan....”

”Tunggu, jangan dipotong dulu. Pekerjaan gampang karena hanya meniru karya pelukis terkenal sepersis-persisnya. Saya akan memberi foto-foto lukisan yang akan ditiru itu. Begitu lukisan tiruan itu lahir dengan sempurna, saya pasti akan membayarnya.”

Mata Baldasar bersinar dan memancarkan kerdap cobalt blue, warna yang sangat ia suka.

”Pak, pada prinsipnya saya menerima pekerjaan. Namun pertanyaan saya, apakah meniru lukisan sepersis-persisnya itu bukan pelanggaran? Bukan memalsukan karya?”

”Ooo.. itu begini. Sebuah karya seni rupa begitu diciptakan dan dipamerkan, sifatnya public domain. Ia milik masyarakat. Siapa pun boleh meniru sepersis-persisnya. Melukis ulang karya orang lain itu sah hukumnya. Lantaran meniru adalah juga mencipta. Yang tidak boleh dilakukan adalah apabila pelukis peniru itu mencantumkan tiruan tanda tangan pelukis aslinya di atas lukisan yang peniru bikin. Sehingga lukisan itu seolah karya pelukis aslinya. Itu pemalsuan... Ada pasalnya itu...”

”Sebenarnya, maksud Pak Dutasena ini apa ya? Kok saya rada bingung. Mengumpulkan lukisan tiruan?”

”Nah, Bung Baldasar akhirnya mulai mau paham. Terus terang, saya akan mengumpulkan lukisan tiruan karya para maestro yang lukisannya sudah terbukti terjual mahal di pasar. Blak-blakan ya, setelah lukisan tiruan itu jadi, saya akan memanggil ahli peniru tanda tangan. Dan dia yang bertugas menandatangani lukisan-lukisan tiruan dari Bung Baldasar itu.”

”Apakah penanda tangan itu tidak terkena pasal pemalsuan lukisan?”

”Ooo, tentu tidak. Karena penanda tangan kan tidak ikut melukis, tidak membuat lukisan. Dia hanya meniru tanda tangan. Jadi, dia tidak terlibat dalam pemalsuan lukisan. Dan tanda tangan hanya akan berkasus ketika berhubungan dengan dokumen, akta, dan sebagainya. Tidak dengan lukisan. Itu kata ahli hukum. Itu kata seorang komisaris polisi. Entah siapa namanya.”

Baldasar berpikir dalam-dalam.

”Berarti untuk itu Bapak harus membayar dua orang ya. Peniru lukisan dan peniru tanda tangan?”

”Memang begitulah taktiknya agar semua tidak kena kasus.”

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore