
Rumah salah satu penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditempeli stiker penerima bantuan sosial. Akhmad Nazaruddin Lathif/Antara
JawaPos.com - Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan atau Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025 untuk membantu keluarga miskin dan rentan. Adapun rencananya, Bansos PKH Tahap 2 akan mulai disalurkan pada pertengahan Mei, antara tanggal 15-23 Mei 2025.
Untuk memastikan apakah menjadi penerima, masyarakat dapat dengan mudah melakukan pengecekan secara online. Link untuk mengecek penerima Bansos PKH 2025, yaitu https://cekbansos.kemensos.go.id.
Untuk diketahui, Bansos PKH 2025 ini merupakan bantuan tunai kepada keluarga kurang mampu yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut ini cara mengecek penerima bansos PKH 2025:
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025 Lewat Link Kemensos
Kunjungi link Cek Bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id
Isi secara lengkap kolom Wilayah Penerima Manfaat (PM) yang sesuai dengan KTP
Isi kolom nama PM yang sesuai KTP
Masukkan huruf kode sesuai dengan yang ditampilkan di layar
Pilih opsi Cari Data yang ada di sudut kanan bawah
Apabila termasuk sebagai PM, maka akan muncul notifikasi informasi berkaitan dengan bansos yang diterima
Sebaliknya, jika tidak termasuk PM akan muncul notifikasi bertuliskan 'Tidak Terdapat /Peserta PM'
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025 Lewat Aplikasi
Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Google Play Store
Buat akun dengan mengisi data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap sesuai KTP, Alamat lengkap, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan Nomor ponsel dan email.
Unggah dokumen pendukung, seperti foto KTP dan swafoto
Aktivasi akun melalui email yang telah didaftarkan
Login ke aplikasi, kemudian cek status penerimaan bansos melalui menu "Profil"
Besaran Bansos PKH 2025
Adapun besarannya, bansos PKH diberikan kepada masyarakat yang termasuk dalam syarat penerima. Meliputi, ibu hamil/menyusui maksimal dua kali kehamilan, anak berusia nol sampai dengan enam tahun maksimal dua anak. Kemudian, anak sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah atau sederajat, menengah pertama/madrasah tsanawiyah atau sederajat dan menengah atas/madrasah aliyah atau sederajat.
Selanjutnya, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Dilihat dari komponen kesejahteraan, Bansos PKH juga diberikan kepada masyarakat berusia lanjut lebih dari 70 tahun dan penyandang disabilitas yang diutamakan penyandang disabilitas berat.
Pemerintah juga memastikan bahwa besaran bantuan yang diberikan kepada masing-masing penerima akan berbeda. Seperti untuk ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp 750.000 per 3 bulan atau Rp 3 juta per tahun.
Kemudian, masyarakat lanjut usia lebih dari 70 tahun dan disabilitas berat diberikan Bansos PKH sebesar Rp 600.000 per tiga bulan atau Rp 2,4 juta per tahun. Sedangkan untuk anak sekolah SD sebesar Rp 225 ribu per tiga bulan atau Rp 900.000 per tahun.
Lalu, anak sekolah SMP sebesar Rp 375.000 per tiga bulan atau Rp 1,5 juta per tahun dan anak sekolah SMA sebesar Rp 500 ribu per tiga bulan atau Rp 1,5 juta per tahun.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
