
Caption: Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. (Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti kabar terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mengendap di perbankan hingga mencapai Rp 234 triliun. Ia mempertanyakan alasan dana publik tersebut tidak segera digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Fenomena tersebut dinilai lemahnya kinerja sejumlah Pemda dalam merealisasikan anggaran. Seharusnya, Pemda wajib memberikan penjelasan terkait dana besar yang tidak terserap itu.
“Pemda mesti mengklarifikasi atas mengendapnya dana publik ratusan triliun itu. Dana tersebut sengaja ditempatkan di bank atau disimpan karena mengikuti pola belanja yang meningkat di akhir tahun?” kata Khozin kepada wartawan, Kamis (23/10).
Ia menegaskan, apabila dana tersebut memang sengaja diparkir di bank, hal itu berpotensi menghambat fungsi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik serta mengganggu pelaksanaan program strategis nasional.
“Kalau dana APBD sengaja diparkir, ini yang jadi soal, karena akan mengganggu pelayanan publik dan menjadi penghambat tumbuhnya ekonomi di daerah,” ujarnya.
Namun, bila penempatan dana itu terjadi karena mengikuti siklus belanja yang meningkat di akhir tahun, Khozin mendorong adanya perubahan skema dalam sistem belanja negara, termasuk di daerah.
“Tren penyerapan anggaran meningkat di akhir tahun ini terjadi di pusat dan daerah. Menkeu Purbaya mestinya dapat mengubah pola klasik ini, tujuannya agar anggaran negara betul-betul dimanfaatkan untuk publik secara berkesinambungan,” ungkapnya.
Khozin juga mempertanyakan efektivitas pengawasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Pemda. Ia mendesak agar Kemendagri memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan, bahkan memberikan sanksi bila ditemukan pelanggaran.
Legislator PKB itu juga menyinggung sejumlah regulasi yang dapat digunakan sebagai dasar hukum bagi pemerintah pusat dalam menegakkan disiplin tata kelola keuangan daerah.
“Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, PP No 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.
Khozin menambahkan, Komisi II DPR akan memanggil Kemendagri serta Pemda yang APBD-nya diketahui mengendap di bank untuk memberikan klarifikasi sesuai data yang dimiliki Bank Indonesia.
“Perlu dipanggil untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait dengan pengawasan dan pembinaan terhadap pemda sekaligus memanggil pemda yang dananya banyak diparkir di bank,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, per akhir September 2025 terdapat dana Pemda sebesar Rp 234 triliun yang masih mengendap di perbankan. Kondisi tersebut menunjukkan masih lambatnya realisasi belanja daerah meski pemerintah pusat telah menyalurkan dana dengan cepat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022