
ILUSTRASI: Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang,Sumatera Selatan. (Nova Wahyudi/Antara)
JawaPos.com - Sejumlah organisasi dunia usaha yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), serta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
"Kami memahami bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktek under-invoicing dan transfer pricing, serta memastikan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. Dalam semangat tersebut, seluruh asosiasi siap berperan sebagai mitra konstruktif Pemerintah,” bunyi pernyataan yang diterima JawaPos.com, Senin (1/6).
Meski mendukung arah kebijakan tersebut, asosiasi pelaku usaha menilai terdapat sejumlah aspek penting yang perlu menjadi perhatian agar implementasi aturan tidak mengganggu aktivitas industri dan ekspor nasional. Berikut diantaranya!
Menurut asosiasi, penerapan kebijakan sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan proses yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah juga diharapkan mempertimbangkan perbedaan karakteristik tiap sektor, mulai dari pertambangan, batu bara, nikel, ferro-nickel/ferro-alloy hingga kelapa sawit.
Masing-masing komoditas memiliki pola kontrak, rantai pasok, model pendanaan, dan karakter pembeli internasional yang berbeda. Karena itu, selama masa penyesuaian, kegiatan ekspor diharapkan tetap dapat berlangsung sesuai mekanisme yang telah berjalan saat ini, sembari memperkuat pengawasan serta integrasi sistem digital oleh pemerintah dan PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Kalangan pengusaha juga menekankan pentingnya kepastian hukum terkait kontrak yang telah berjalan, termasuk perjanjian jangka panjang, skema pembayaran, pengapalan, hingga asuransi.
Selain itu, mereka menilai pemerintah perlu segera memberikan kejelasan mengenai kewajiban DHE, ketentuan Domestic Market Obligation (DMO), serta penerapan aturan terhadap berbagai skema perdagangan internasional, seperti perjanjian perdagangan bebas (FTA), kerja sama bilateral, maupun ketentuan yang berlaku di World Trade Organization.
Pedoman teknis yang rinci dan transparan dinilai penting untuk menjaga kepastian usaha sekaligus mempertahankan kepercayaan pasar global terhadap Indonesia sebagai pemasok utama berbagai komoditas.
Asosiasi berharap operasional DSI dijalankan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas yang tinggi tanpa menambah beban biaya baru bagi dunia usaha.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
