
Arief Poyuono. (Istimewa)
JawaPos.com - Langkah pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai merupakan upaya yang patut didukung. Pasalnya, berbagai persoalan dalam tata niaga ekspor, termasuk praktik under invoicing, sudah berlangsung bertahun-tahun dan selama ini belum mendapat perhatian serius.
“Kalau pemerintah sekarang mau membenahi tata kelola ekspor, menurut saya itu langkah yang baik. Persoalan under invoicing ini bukan isu baru, sudah puluhan tahun menjadi masalah dan merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar,” kata Pengamat BUMN Arief Poyuono dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (3/6)
Arief mengatakan praktik under invoicing ekspor merupakan tindakan pelaku usaha yang melaporkan nilai atau volume ekspor lebih rendah dibandingkan kondisi sebenarnya. Praktik tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara, mengurangi devisa hasil ekspor yang masuk ke dalam negeri, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Ia menyoroti berbagai kajian yang menunjukkan bahwa akumulasi nilai ekspor yang dilaporkan lebih rendah dari realisasi sebenarnya mencapai sekitar US$908 miliar dalam kurun waktu 1991 hingga 2024. Nilai tersebut setara lebih dari Rp15.000 triliun.
“Kalau angka kebocorannya sebesar itu, tentu kita tidak bisa menganggap ini persoalan kecil. Yang saya heran, selama bertahun-tahun praktik seperti ini tidak pernah menjadi perdebatan besar. Giliran sekarang ada upaya untuk membenahi dan meningkatkan transparansi, justru muncul banyak keraguan,” ujarnya.
Menurut Arief, pemerintah dan Danantara perlu diberikan ruang untuk menjalankan mandat yang telah diberikan. Ia menilai terlalu dini untuk menyimpulkan dampak kebijakan sebelum implementasi berjalan dan hasilnya dapat dievaluasi secara objektif.
“Kita kasih kesempatan dulu. Danantara baru ditugaskan untuk memperkuat tata kelola ekspor. Lihat implementasinya, lihat hasilnya. Kalau memang ada kekurangan tentu bisa diperbaiki. Tapi jangan sebelum berjalan sudah langsung diasumsikan negatif,” katanya.
Arief menambahkan bahwa tujuan utama kebijakan tersebut adalah menciptakan sistem perdagangan komoditas yang lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi. Dengan tata kelola yang lebih baik, posisi Indonesia sebagai eksportir utama berbagai komoditas strategis diharapkan semakin kuat di pasar global.
Ia juga menegaskan bahwa upaya penertiban tidak ditujukan kepada pelaku usaha yang patuh, melainkan kepada praktik-praktik yang selama ini berpotensi merugikan negara dan menciptakan distorsi pasar.
“Yang perlu dipahami, ini bukan soal mempersulit dunia usaha. Justru tujuannya menciptakan level playing field yang lebih sehat. Sudah saatnya praktik-praktik yang merugikan negara ditertibkan dan pelaku usaha yang tidak patuh ditangani dengan tegas,” ujar Arief.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
