
Ilustrasi rokok. (freepik)
JawaPos.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Wacana penerapan plain packaging (kemasan seragam) dinilai berpotensi menciptakan kemiskinan baru dan PHK massal.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menegaskan, penyusunan RPMK oleh Kementerian Kesehatan semestinya mengacu pada pasal 437 PP 28/2024 sebagai peraturan pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan. Namun, substansi dalam draf RPMK saat ini terlalu jauh dari mandat regulasi di atasnya.
Henry Najoan menjelaskan, pasal 437 ayat (6) PP 28/2024 secara gamblang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai gambar dan tulisan peringatan kesehatan. Bukan untuk standardisasi atau penyeragaman kemasan produk tembakau.
"Kemenkes terlalu memaksakan untuk memasukkan standardisasi kemasan yang tidak menjadi mandat dari pasal 437. Ketentuan pasal 3 hingga pasal 8 dalam draf RPMK, jelas over authority. Ini bukan lagi mengatur peringatan kesehatan, tapi mengatur desain industri yang merupakan hak merek," tegas Henry Najoan dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (6/6).
Merujuk kajian GAPPRI, penyeragaman desain dan warna kemasan justru akan menjadi celah bagi maraknya rokok ilegal. Pasalnya, produk legal dan ilegal akan semakin sulit dibedakan, sehingga memicu persaingan tidak sehat dan menyuburkan peredaran rokok murah yang tidak jelas asal-usul serta produsennya. GAPPRI juga menyayangkan proses uji publik yang telah digelar beberapa kali, tetapi masukan dari ekosistem pertembakauan tidak didengar oleh Kemenkes.
"Patut diduga, masukan pelaku usaha diabaikan dan hanya sebagai formalitas an sich. Sebagian besar masukan substantif terutama standardisasi kemasan, tidak diakomodir Kemenkes," terang Henry Najoan.
Henry Najoan juga mengkhawatirkan adanya pemaksaan adopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam draf tersebut. Padahal, presiden belum meratifikasi FCTC.
Ditegaskan Henry Najoan, Kemenkes seyogyanya tidak menjadikan FCTC sebagai acuan regulasi, mengingat kondisi Indonesia berbeda dengan negara lain. "Menyalin kebijakan tanpa melihat kondisi dalam negeri, justru akan menciptakan kemiskinan baru dan PHK massal di tengah situasi ekonomi yang tidak baik-baik saja," ujar dia.
Dalam berbagai kesempatan, GAPPRI melihat aturan yang telah ada selama ini dinilai cukup dan hanya perlu penguatan edukasi. Data menunjukkan pengendalian yang berjalan sudah efektif, tercermin dari volume produksi yang terus menurun.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Kronologi Kecelakaan Maut BYD M6 di Kembangan Jakbar, Ibu dan Anak Meninggal di TKP
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Bournemouth vs Lincoln City di Carabao Cup: The Cherries Menang Lewat Adu Penalti
Kasus Keracunan MBG Berastagi Sisakan Masalah Serius, Siswa Alami Gangguan Saraf hingga Jantung
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor AEK Athens vs LASK Linz di Liga Champions: Tuan Rumah Pesta Gol!
Raditya Dika Gagal Pulang ke Indonesia, Pesawat dari Doha Putar Balik Usai 4 Jam di Udara
