Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Juni 2026 | 05.56 WIB

Geram DSI Dikira Ambil Untung dari Ekspor SDA, Dony Oskaria: Seolah-olah Kami Calo!

Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia/Kepala BP BUMN Dony Oskaria geram DSI dikira ambil untung dari ekspor SDA. (Istimewa) - Image

Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia/Kepala BP BUMN Dony Oskaria geram DSI dikira ambil untung dari ekspor SDA. (Istimewa)

JawaPos.com - Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menegaskan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bukan calo ekspor.

“Seolah-olah kami jadi calo mengambil margin (ekspor), padahal itu bukan demikian,” ujar Dony ketika ditemui setelah Konferensi Pers di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip Senin (15/6).

Pernyataan tersebut menjelaskan ketentuan mengenai DSI bisa mengambil margin yang tertuang dalam Pasal 3 Ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Beleid tersebut menyatakan, “BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." ​​

Dony menjelaskan bahwa DSI tidak mengambil keuntungan dari ekspor sumber daya alam (SDA), melainkan akan mengenakan biaya layanan untuk pengusaha.

Misalkan, lanjut dia, pemerintah membutuhkan biaya untuk melakukan inspeksi ekspor. Langkah pengecekan itulah yang nantinya merupakan layanan yang diberikan kepada pengusaha.

“Pengusahanya jadi punya legal standing, ya kan. Bahwa yang memang mereka ekspor sudah dipastikan, baik itu harga maupun jumlahnya,” ujar Dony.

Oleh karena itu, ia kembali menegaskan bahwasanya DSI bukanlah calo ekspor. Biaya yang dikenakan merupakan biaya layanan.

“Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo harga 5, kemudian kita tambahin 5 lagi, kita jual 10, karena enggak laku dong. Sekarang sudah ada acuan harga internasionalnya kan,” kata Dony.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan perusahaan pengekspor sumber daya alam (SDA) wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.

Pelaporan tersebut nantinya akan dilakukan melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebelumnya, perusahaan ekspor hanya diwajibkan untuk melapor kepada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu melalui platform tersebut.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore