
Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia/Kepala BP BUMN Dony Oskaria geram DSI dikira ambil untung dari ekspor SDA. (Istimewa)
JawaPos.com - Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menegaskan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bukan calo ekspor.
“Seolah-olah kami jadi calo mengambil margin (ekspor), padahal itu bukan demikian,” ujar Dony ketika ditemui setelah Konferensi Pers di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip Senin (15/6).
Pernyataan tersebut menjelaskan ketentuan mengenai DSI bisa mengambil margin yang tertuang dalam Pasal 3 Ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Beleid tersebut menyatakan, “BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Dony menjelaskan bahwa DSI tidak mengambil keuntungan dari ekspor sumber daya alam (SDA), melainkan akan mengenakan biaya layanan untuk pengusaha.
Misalkan, lanjut dia, pemerintah membutuhkan biaya untuk melakukan inspeksi ekspor. Langkah pengecekan itulah yang nantinya merupakan layanan yang diberikan kepada pengusaha.
“Pengusahanya jadi punya legal standing, ya kan. Bahwa yang memang mereka ekspor sudah dipastikan, baik itu harga maupun jumlahnya,” ujar Dony.
Oleh karena itu, ia kembali menegaskan bahwasanya DSI bukanlah calo ekspor. Biaya yang dikenakan merupakan biaya layanan.
“Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo harga 5, kemudian kita tambahin 5 lagi, kita jual 10, karena enggak laku dong. Sekarang sudah ada acuan harga internasionalnya kan,” kata Dony.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan perusahaan pengekspor sumber daya alam (SDA) wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.
Pelaporan tersebut nantinya akan dilakukan melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebelumnya, perusahaan ekspor hanya diwajibkan untuk melapor kepada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu melalui platform tersebut.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
Prediksi Skor Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia 2026: Team Melli Diterpa Gejolak Geopolitik Tapi Punya Kans Menang
Prediksi Skor Arab Saudi vs Uruguay di Piala Dunia 2026: La Celeste Dijagokan Menang!
