
Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia/Kepala BP BUMN Dony Oskaria geram DSI dikira ambil untung dari ekspor SDA. (Istimewa)
JawaPos.com - Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menegaskan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bukan calo ekspor.
“Seolah-olah kami jadi calo mengambil margin (ekspor), padahal itu bukan demikian,” ujar Dony ketika ditemui setelah Konferensi Pers di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip Senin (15/6).
Pernyataan tersebut menjelaskan ketentuan mengenai DSI bisa mengambil margin yang tertuang dalam Pasal 3 Ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Beleid tersebut menyatakan, “BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Dony menjelaskan bahwa DSI tidak mengambil keuntungan dari ekspor sumber daya alam (SDA), melainkan akan mengenakan biaya layanan untuk pengusaha.
Misalkan, lanjut dia, pemerintah membutuhkan biaya untuk melakukan inspeksi ekspor. Langkah pengecekan itulah yang nantinya merupakan layanan yang diberikan kepada pengusaha.
“Pengusahanya jadi punya legal standing, ya kan. Bahwa yang memang mereka ekspor sudah dipastikan, baik itu harga maupun jumlahnya,” ujar Dony.
Oleh karena itu, ia kembali menegaskan bahwasanya DSI bukanlah calo ekspor. Biaya yang dikenakan merupakan biaya layanan.
“Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo harga 5, kemudian kita tambahin 5 lagi, kita jual 10, karena enggak laku dong. Sekarang sudah ada acuan harga internasionalnya kan,” kata Dony.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan perusahaan pengekspor sumber daya alam (SDA) wajib melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.
Pelaporan tersebut nantinya akan dilakukan melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebelumnya, perusahaan ekspor hanya diwajibkan untuk melapor kepada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu melalui platform tersebut.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
