Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Juni 2026 | 22.14 WIB

CELIOS Kritik Keras Pasal Imunitas Patriot dan Merah Putih Bond, Sebut Bisa jadi Pintu Pencucian Uang

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. (Dok. Agas Putra Hartanto/Jawa Pos). - Image

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. (Dok. Agas Putra Hartanto/Jawa Pos).

JawaPos.com - Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), menilai, Pasal 50A dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2026 yang mengatur tentang surat utang khusus yang terdiri dari Patriot Bond dan Merah Putih Bond penuh akan kepentingan politik. 

Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, mengatakan selain sarat akan kepentingan politik, pasal tersebut juga dapat dimanfaatkan penjahat bidang keuangan karena memberikan imunitas bagi mereka yang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pidana keuangan lainnya.

Ia menjelaskan, pada pasal 50A mengatur akan pembelian instrumen surat utang khusus Patriot Bond dan Merah Putih bond mendapatkan keistimewaan berupa negara melindungi dari penuntutan pidana umum, pidana perpajakan, hingga gugatan perdata.

“Artinya, uang yang masuk ke dalam surat utang khusus, tidak bisa dijadikan bukti kejahatan. Pelaku korupsi, hingga pencucian uang lintas negara yang melakukan kejahatan bidang keuangan bisa menggunakan instrumen ini untuk memutihkan hasil uangnya, menikmati bunga investasinya yang dibayarkan oleh pajak masyarakat lewat BUMN,” ujar Nailul dalam keterangan yang diterima, Selasa (23/6).

Nailul mengatakan, UU No 4 Tahun 2026 juga sejalan dengan UU BUMN terbaru yang memberikan imunitas kepada pegawai BUMN termasuk Danantara, dari pidana kerugian keuangan negara.

Sementara itu, Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira menambahkan risiko reputasi dari imunitas pembeli surat utang khusus Danantara juga berdampak ke citra pemerintah Indonesia.

“Bukan memperbaiki rule of law, aturan main yang ketat khususnya anti-korupsi dan pencucian uang lintas negara, pemerintah justru merevisi regulasi UU P2SK untuk memfasilitasi extra-ordinary crime dalam bentuk surat utang khusus,” ujar Bhima.

Bhima mengatakan bahwa, informasi mengenai adanya regulasi perlindungan hukum dari segala tuntutan dalam pembelian surat utang adalah hal yang tidak benar. Ia menjelaskan, Dalam UU SUN yang ikut mengatur ORI tahun 2002, yang dimaksud perlindungan investor adalah kewajiban negara memenuhi pembayaran bunga dan pokok utang.

"Sehingga aturan surat utang khusus yang sifatnya imunitas memang baru pertama kalinya dirilis pada revisi UU P2SK 2026,” ujarnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore