
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. (Dok. Agas Putra Hartanto/Jawa Pos).
JawaPos.com - Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), menilai, Pasal 50A dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2026 yang mengatur tentang surat utang khusus yang terdiri dari Patriot Bond dan Merah Putih Bond penuh akan kepentingan politik.
Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, mengatakan selain sarat akan kepentingan politik, pasal tersebut juga dapat dimanfaatkan penjahat bidang keuangan karena memberikan imunitas bagi mereka yang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pidana keuangan lainnya.
Ia menjelaskan, pada pasal 50A mengatur akan pembelian instrumen surat utang khusus Patriot Bond dan Merah Putih bond mendapatkan keistimewaan berupa negara melindungi dari penuntutan pidana umum, pidana perpajakan, hingga gugatan perdata.
“Artinya, uang yang masuk ke dalam surat utang khusus, tidak bisa dijadikan bukti kejahatan. Pelaku korupsi, hingga pencucian uang lintas negara yang melakukan kejahatan bidang keuangan bisa menggunakan instrumen ini untuk memutihkan hasil uangnya, menikmati bunga investasinya yang dibayarkan oleh pajak masyarakat lewat BUMN,” ujar Nailul dalam keterangan yang diterima, Selasa (23/6).
Nailul mengatakan, UU No 4 Tahun 2026 juga sejalan dengan UU BUMN terbaru yang memberikan imunitas kepada pegawai BUMN termasuk Danantara, dari pidana kerugian keuangan negara.
Sementara itu, Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira menambahkan risiko reputasi dari imunitas pembeli surat utang khusus Danantara juga berdampak ke citra pemerintah Indonesia.
“Bukan memperbaiki rule of law, aturan main yang ketat khususnya anti-korupsi dan pencucian uang lintas negara, pemerintah justru merevisi regulasi UU P2SK untuk memfasilitasi extra-ordinary crime dalam bentuk surat utang khusus,” ujar Bhima.
Bhima mengatakan bahwa, informasi mengenai adanya regulasi perlindungan hukum dari segala tuntutan dalam pembelian surat utang adalah hal yang tidak benar. Ia menjelaskan, Dalam UU SUN yang ikut mengatur ORI tahun 2002, yang dimaksud perlindungan investor adalah kewajiban negara memenuhi pembayaran bunga dan pokok utang.
"Sehingga aturan surat utang khusus yang sifatnya imunitas memang baru pertama kalinya dirilis pada revisi UU P2SK 2026,” ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022