
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, perlindungan yang diatur dalam instrumen surat utang khusus tersebut hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada obligasi. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pemerintah memastikan perlindungan yang diberikan kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat dimaknai sebagai pemberian kekebalan hukum kepada investor.
Penerbitan dua surat utang ala Danantara itu mendapat perlindungan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sebagaimana diketahui, Patriot Bond adalah obligasi yang dirancang untuk menghimpun dana dari diaspora Indonesia dan masyarakat yang ingin berkontribusi pada pembiayaan pembangunan nasional. Sedangkan Merah Putih Bond merupakan obligasi berdenominasi rupiah yang diterbitkan untuk menarik investasi dari investor domestik maupun global serta memperluas sumber pendanaan negara atau korporasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, perlindungan yang diatur dalam instrumen surat utang khusus tersebut hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada obligasi, bukan terhadap seluruh aktivitas usaha maupun kewajiban hukum investor.
"Pokoknya uang yang masuk ke situ aman lah, tetapi kalau dia punya perusahaan maka dia akan diperiksa seperti biasa. Perusahaannya enggak imun, jadi tidak seperti tax amnesty," ujar Purbaya, dikutip Sabtu (27/6).
Purbaya menjelaskan, kebijakan tersebut dirancang untuk menarik dana yang selama ini berada di luar negeri agar masuk ke dalam sistem keuangan nasional.
Ia menilai manfaat ekonomi yang dihasilkan dari masuknya dana ke pasar domestik jauh lebih besar dibandingkan jika dana tersebut tetap tersimpan di luar negeri.
"Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, memang ada loss sedikit. Menurut saya uangnya masuk ke ekonomi kita," ujarnya.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan instrumen yang diterbitkan Danantara tetap berada dalam koridor regulasi dan pengawasan yang berlaku di Indonesia.

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Harry Kane Cs Diprediksi Menang, Tapi Laga Berjalan Alot
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026: El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Swedia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Adrien Rabiot Waspadai Lini Serang Lawan
