Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 Juni 2026 | 15.17 WIB

Patriot Bond, Investasi dengan Target Investor Kakap yang Selama Ini Sembunyikan Uang dari Pajak

Petugas berjaga di depan logo Danantara di Jakarta, Kamis (11/6/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Petugas berjaga di depan logo Danantara di Jakarta, Kamis (11/6/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Wacana penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dinilai berpotensi mempertaruhkan reputasi Indonesia dalam menghimpun permodalan. 

Penerbitan dua surat utang ala Danantara itu mendapat perlindungan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sebagaimana diketahui, Patriot Bond adalah obligasi yang dirancang untuk menghimpun dana dari diaspora Indonesia dan masyarakat yang ingin berkontribusi pada pembiayaan pembangunan nasional. Sedangkan Merah Putih Bond merupakan obligasi berdenominasi rupiah yang diterbitkan untuk menarik investasi dari investor domestik maupun global serta memperluas sumber pendanaan negara atau korporasi.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai keputusan pemerintah untuk menarik dana melalui dua surat utang Danantara tidak sesuai dengan undang-undang sektor keuangan lainnya.

Padahal, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lagi berusaha keras menjaga bursa saham agar tetap dipercaya investor global dengan menegakan regulasi, tata kelola dan transparansi.

“Di sisi yang lain di undang-undang yang lain, kita justru mengakomodasi masuknya uang-uang yang gak jelas gitu ya di dalam sistem perekonomian, itu sebetulnya saling meniadakan dan membingungkan investor asing,” ujar Eko saat dikonfirmasi JawaPos.com , Kamis (25/6).

Hadirnya UU P2SK yang mana pada pasal 50A seakan-akan memberikan perlindungan hukum yang sangat luas kepada pembeli, termasuk pembatasan penggunaan data transaksi sebagai dasar pemeriksaan hukum maupun perpajakan juga akan melemahkan sebuah Lembaga.

Eko menegaskan, salah satu lembaga yang akan terdampak dari hadirnya UU P2Sk khususnya pasal 50A adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Aspek undang-undang ini juga banyak menabrak undang-undang yang lain, kita punya PPATK, kalau ada itu peran PPATK jadi mandul ya, lebih mandul lagi. Banyak yang kemudian saling bertuburkan,” ujarnya.

Melindungi Pelaku Pidana?
Dalam Pasal 50A UU P2SK secara tidak langsung menegaskan bahwa pemerintah memberi "garansi" akan melindungi investor yang menempatkan dananya di Patriot Bond dan Merah Putih Bond akan dibebaskan dari tindak pidana.

Pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, mengatakan dalam pasal tersebut menegaskan bahwa dana dari luar negeri tidak akan dipermasalahkan sumbernya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore