
Petugas berjaga di depan logo Danantara di Jakarta, Kamis (11/6/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Wacana penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dinilai berpotensi mempertaruhkan reputasi Indonesia dalam menghimpun permodalan.
Penerbitan dua surat utang ala Danantara itu mendapat perlindungan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sebagaimana diketahui, Patriot Bond adalah obligasi yang dirancang untuk menghimpun dana dari diaspora Indonesia dan masyarakat yang ingin berkontribusi pada pembiayaan pembangunan nasional. Sedangkan Merah Putih Bond merupakan obligasi berdenominasi rupiah yang diterbitkan untuk menarik investasi dari investor domestik maupun global serta memperluas sumber pendanaan negara atau korporasi.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai keputusan pemerintah untuk menarik dana melalui dua surat utang Danantara tidak sesuai dengan undang-undang sektor keuangan lainnya.
Padahal, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lagi berusaha keras menjaga bursa saham agar tetap dipercaya investor global dengan menegakan regulasi, tata kelola dan transparansi.
“Di sisi yang lain di undang-undang yang lain, kita justru mengakomodasi masuknya uang-uang yang gak jelas gitu ya di dalam sistem perekonomian, itu sebetulnya saling meniadakan dan membingungkan investor asing,” ujar Eko saat dikonfirmasi JawaPos.com , Kamis (25/6).
Hadirnya UU P2SK yang mana pada pasal 50A seakan-akan memberikan perlindungan hukum yang sangat luas kepada pembeli, termasuk pembatasan penggunaan data transaksi sebagai dasar pemeriksaan hukum maupun perpajakan juga akan melemahkan sebuah Lembaga.
Eko menegaskan, salah satu lembaga yang akan terdampak dari hadirnya UU P2Sk khususnya pasal 50A adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Aspek undang-undang ini juga banyak menabrak undang-undang yang lain, kita punya PPATK, kalau ada itu peran PPATK jadi mandul ya, lebih mandul lagi. Banyak yang kemudian saling bertuburkan,” ujarnya.
Melindungi Pelaku Pidana?
Dalam Pasal 50A UU P2SK secara tidak langsung menegaskan bahwa pemerintah memberi "garansi" akan melindungi investor yang menempatkan dananya di Patriot Bond dan Merah Putih Bond akan dibebaskan dari tindak pidana.
Pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, mengatakan dalam pasal tersebut menegaskan bahwa dana dari luar negeri tidak akan dipermasalahkan sumbernya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
