Ilustrasi rokok elektrik atau vape. (Magnific)
JawaPos.com - Asosiasi pelaku usaha dan konsumen rokok elektronik mendukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) yang mengeluarkan Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkoba.
Fatwa MUI Jatim tersebut diterbitkan sebagai respons atas temuan kasus narkoba yang dikaitkan dengan penyalahgunaan vape. Sejumlah asosiasi mengingatkan pentingnya perbedaan antara narkoba yang merupakan zat terlarang dengan penyalahgunaan sejumlah alat untuk mengonsumsinya.
Menanggapi terbitnya fatwa MUI Jatim tersebut, asosiasi berharap konsumsi narkoba yang menyalahgunakan vape dapat dicegah dan diberantas tanpa harus mengorbankan keberlanjutan tenaga kerja di industri vape legal dan hak konsumen dewasa.
Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) Fachmi Kurnia menjelaskan, pihaknya mendukung keputusan fatwa MUI Jatim bahwa narkoba haram hukumnya.
“Kami sependapat dengan MUI Jatim, apapun bentuknya, narkoba dalam agama adalah haram hukumnya. Hal ini juga penting untuk melindungi dan memisahkan industri yang legal dan taat aturan dengan yang ilegal,” ujar Fachmi melalui keterangannya.
Fachmi melanjutkan, vape yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba merupakan penyalahgunaan dan produk ilegal. Menyamaratakan produk tersebut dengan vape legal adalah bentuk ketidakadilan bagi pelaku usaha.
Apalagi, dari berbagai pengungkapan kasus vape narkoba yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), tidak ada satu pun yang ditemukan berasal dari pelaku usaha legal. Oleh sebab itu, fatwa haram justru tidak dikenakan kepada konsumsi produk vape legal sehingga masyarakat diharapkan dapat memahami perbedaannya.
“Razia yang dilakukan BNN tidak menemukan satu vape mengandung narkoba di toko resmi. Para sindikat narkoba juga dapat menjual perangkatnya sendiri,” ujar Fachmi.
Dengan situasi saat ini yang terus menyudutkan pelaku usaha legal, Fachmi mengharapkan pihaknya dapat melakukan kolaborasi berkelanjutan dengan MUI Jatim, BNN, Kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
“Kami berharap adanya kerja sama yang kuat antara pelaku industri dan pemangku kepentingan terkait dalam membahas vape narkoba maupun isu krusial lainnya,” ucap Fachmi Kurnia.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
