
Ilustrasi vape or electric cigarette. (Pixabay/Antara)
JawaPos.com - Pengusaha vape melalui Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menanggapi Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyalahgunaan rokok elektronik (vape).
APVI meminta masyarakat tidak salah menafsirkan fatwa, karena yang diharamkan adalah penyalahgunaan vape sebagai sarana mengonsumsi narkotika, bukan seluruh produk vape legal yang beredar di pasaran.
Ketua Umum APVI, Budiyanto menyatakan pihaknya menghormati fatwa haram MUI Jatim. Menurutnya, fatwa tersebut diharapkan mampu menekan penyalahgunaan vape sebagai sarana mengonsumsi narkotika di masyarakat.
“Kami melihat fatwa MUI Jawa Timur ini sebagai momentum untuk memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba," ujar Budiyanto dalam keterangannya, Minggu (19/7).
Meski demikian, Budiyanto menegaskan industri rokok elektronik legal yang mematuhi seluruh ketentuan tidak boleh disamakan dengan ulah oknum yang menyalahgunakan vape untuk tindakan kriminal, termasuk konsumsi narkotika.
Sejak dibentuk pada 2015, APVI berkomitmen terhadap isu penyalahgunaan narkoba. Setiap anggota wajib berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan vape untuk narkotika maupun zat-zat terlarang lainnya.
“Kami percaya bahwa produk vape atau rokok elektonik tidak boleh disalahgunakan untuk sesuatu yang melanggar hukum. Penyalahgunaan narkoba adalah tindak pidana yang harus diperangi bersama,” lanjutnya.
Senada, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menegaskan Fatwa MUI Jatim tidak ditujukan kepada produk vape legal yang telah memenuhi ketentuan dan dikenai pita cukai resmi.
Menurutnya, penegasan itu penting untuk meluruskan kesalahpahaman di masyarakat. Sebab, fatwa tersebut mengharamkan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika, bukan penggunaan produk vape legal.
“Informasinya, yang dimaksud haram itu vape yang disalahgunakan untuk mengonsumi narkoba. Kalau ada narkobanya ya mestinya haram. Saya pastikan industri vape legal tidak mengandung narkoba,” tegas Adik.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022