
Ilustrasi vape or electric cigarette. (Pixabay/Antara)
JawaPos.com - Penafsiran terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 mengenai vape menuai perdebatan setelah beredar anggapan bahwa Fatwa MUI Jatim mengharamkan vape secara menyeluruh.
Anggota Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Gus Kholili Kholil menegaskan, pemahaman tersebut tidak sesuai dengan substansi fatwa. Fatwa MUI Jatim tersebut tidak menetapkan vape sebagai benda yang haram, melainkan mengharamkan penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana untuk mengonsumsi, menyimpan, atau menyebarluaskan, narkotika.
Penjelasan ini dinilai penting untuk meluruskan informasi yang sempat berkembang di tengah masyarakat.
Baca Juga:Mendikdasmen Abdul Mu’ti Puji Model Pendidikan Holistik Pesantren, Siap Dukung GIHES 2026 di Jakarta
"Setelah saya pelajari (Fatwa MUI Jatim), yang diharamkan adalah penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkoba. Perangkatnya sendiri itu tidak haram. Perangkat vape, mengonsumsi vape atau li dzatihi sesuai dengan definisi asalnya, vape itu tidak termasuk kategori haram," ujar Gus Kholili.
Gus Kholili menilai sejumlah pemberitaan yang menyimpulkan bahwa MUI Jatim mengharamkan vape telah menyederhanakan isi fatwa secara berlebihan. Akibatnya, masyarakat berpotensi memahami isi fatwa secara keliru.
Dia mengingatkan bahwa penyederhanaan tersebut bukan sekadar persoalan redaksi, tetapi dapat mengubah makna hukum yang sebenarnya terkandung dalam fatwa.
"Kenapa saya bilang konsekuensinya sangat tinggi? Ya, dikarenakan mengonsumsi vape itu hukumnya tidak haram. Sehingga, ketika disederhanakan menjadi 'mengonsumsi vape hukumnya haram', memelintir penafsiran fatwa MUI, konsekuensinya berat," tegas Gus Kholili.
Lebih lanjut, Gus Kholili menjelaskan bahwa dalam fikih Islam terdapat perbedaan mendasar antara suatu benda dengan cara penggunaannya. Sebuah benda yang pada dasarnya memiliki hukum mubah atau boleh tidak otomatis berubah menjadi haram hanya karena disalahgunakan oleh sebagian orang.
Menurut dia, objek yang menjadi haram adalah tindakan penyalahgunaannya, bukan bendanya. Untuk menggambarkan prinsip tersebut, ia mencontohkan jarum suntik yang secara luas digunakan dalam pelayanan kesehatan, meski pada kondisi tertentu juga dapat disalahgunakan untuk tindakan yang melanggar hukum.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
