Logo JawaPos
Author avatar - Image
17 Oktober 2025, 00.50 WIB

Pemerintah Terbitkan Perpres 109 Tahun 2025, Pemda Bisa Jual Listrik Hasil PSEL ke PLN USD 0,2 per kWh

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meninjau sistem PSEL sebelum diresmikan pada April. Humas Pemkot Surabaya - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meninjau sistem PSEL sebelum diresmikan pada April. Humas Pemkot Surabaya

JawaPos.com - Kabar baik bagi pemerintah daerah (Pemda). Di tengah kebijakan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat, Pemda berpotensi mendapatkan sumber penghasilan baru. Yaitu lewat pengelolaan sampah menjadi sumber energi listrik (PSEL).

Peluang tersebut muncul setelah diterbitkan Perpres 109 Tahun 2025 yang mengatur soal pengelolaan sampah perkotaan menjadi sumber energi baru terbarukan. Di dalam Perpres tersebut, PLN ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan dengan harga USD 0,2 per kWh. Jika listrik yang dihasilkan besar, maka pendapatan daerah dari sektor energi berbasis sampah ikut meroket.

Menteri Lingkungan Hidup (Men-LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, aturan tersebut adalah tonggak baru pengelolaan sampah nasional. Menurut dia, kebijakan ini menandai perubahan besar arah pembangunan lingkungan hidup dan energi nasional. Menuju sistem pengelolaan sampah yang modern, efisien, dan berkelanjutan.

Hanif menjelaskan, Perpres itu diterbitkan untuk menjawab kedaruratan sampah nasional yang telah menjadi sumber pencemaran, kerusakan lingkungan, dan ancaman kesehatan masyarakat. Melalui Perpres tersebut, sampah bukan lagi sekadar beban lingkungan. Tetapi sumber daya energi terbarukan yang dapat diolah menjadi energi listrik, biogas, biofuel, bahan bakar minyak terbarukan. Serta berbagai produk turunan lainnya dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan.

Penanganan sampah menjadi energi terbarukan itu jadi langkah nyata menuju transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berbasis teknologi ramah lingkungan. "Kita ingin memastikan timbulan sampah di daerah dapat diolah sesuai dengan kaidah lingkungan yang baik dan energi yang dihasilkan dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari energi bersih," jelasnya.

Harapannya Pemda tidak sebatas dapat sumber penghasilan baru. Tetapi sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) nantinya tinggal residu saja. Karena sampah lainnya masuk ke sistem pengelolaan untuk jadi sumber listrik.

"Perpres 109 Tahun 2025 adalah wujud komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan sampah perkotaan yang berkelanjutan," jelasnya. Yaitu melalui kolaborasi lintas kementerian, dukungan investasi hijau, serta partisipasi aktif pemerintah daerah. Pemerintah ingin menata arah baru menuju Indonesia yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Hanif mengatakan, pemerintah menargetkan implementasi Perpres itu difokuskan pada kota metropolitan dan kota besar. Dengan produksi timbulan sampah harian di atas 1.000 ton. Kemudian di TPA yang telah melebihi kapasitas atau terbatas lahan.

Teknologi yang diterapkan diharapkan mampu mereduksi volume sampah secara signifikan. Sekaligus menghasilkan energi bersih untuk mendukung kebutuhan energi nasional dan target Net Zero Emission 2060.

Perpres 109/2025 itu memperbaiki regulasi sebelumnya. Misalnya di peraturan terdahulu berfokus pada percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di 12 lokasi prioritas. Tetapi sekarang sasaran diperluas ke seluruh daerah yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan.

Kemudian peraturan itu menegaskan peran Danantara berupa dalam pembangunan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Meliputi dukungan investasi serta pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL). Pemerintah juga memberikan jaminan kepastian investasi melalui penetapan tarif listrik tetap sebesar USD 0,20 per kWh selama 30 tahun dan kewajiban PT PLN membeli listrik hasil olahan sampah.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore