
Puncak Gunung Merapi dipantau dari Desa Kaliurang, Srumbung, Magelang, Jawa Tengah.
JawaPos.com - Wakil Kepala Bareskrim Irjen Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi merugikan negara dalam jumlah besar. Selama 10 tahun beroperasi, dia menyatakan, kerugian negara bisa mencapai Rp 3 triliun.
Menurut Irjen Nunung, sejauh ini pihaknya sudah menerima laporan mengenai kerugian negara yang dihitung dari transaksi keuangan tambang pasir ilegal tersebut. Dia menyebut, angka tersebut berasal dari hitungan awal Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
"Berdasarkan laporan yang sudah kami terima, baik dari Dittipidter maupun dari Kepala Dinas ESDM setempat, kalkulasi selama 10 tahun ini lebih kurang kita kumulatifkan menjadi lebih kurang Rp 3 triliun," kata dia.
Nunung menyampaikan bahwa pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi dalam kasus tersebut. Bahkan sudah ada 3 orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Yakni tersangka berinisial DA selaku pemilik depo pasir, tersangka berinisial WW, dan tersangka berinisial AP yang bertindak sebagai pemodal.
"Sudah kami amankan kemarin ada 3 titik. Kemudian kita coba kembangkan ke yang lain," imbuhnya.
Berdasar keterangan resmi Bareskrim Polri, tindakan tegas dilakukan oleh aparat kepolisian pada Senin (3/11). Mulanya, petugas mendapat laporan dari masyarakat berkaitan dengan aktivitas tambang pasir ilegal. Laporan itu diperkuat oleh informasi dari beberapa kementerian dan lembaga.
Sehingga Bareskrim Polri dan jajaran Polda Jateng langsung bergerak untuk menyikat habis aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut. Berdasar hasil penyelidikan, polisi menemukan sekitar 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di 5 kecamatan.
Masing-masing kecamatan itu terdiri atas Kecamatan Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan. Melalui penindakan tersebut, petugas berhasil menindak tegas tambang ilegal di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung dan depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang.
"Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
