Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 April 2026 | 00.58 WIB

METI Desak Pengesahan UU EBET, Kunci Percepatan Transisi Energi Indonesia

Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) mendesak agar Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) segera disahkan. (Nanda Prayoga/JawaPos.com) - Image

Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) mendesak agar Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) segera disahkan. (Nanda Prayoga/JawaPos.com)

JawaPos.com - Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) mendesak agar Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) segera disahkan guna mempercepat proses transisi energi di Indonesia.

Ketua Umum METI, Zulfan Zahar, menegaskan pentingnya menjaga konsistensi dan keberlanjutan kebijakan energi melalui kerangka regulasi yang stabil. Menurutnya, hal ini sangat diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan investor sekaligus menghindari perubahan aturan yang mendadak.

“Termasuk mempercepat peluncuran UU EBER yang telah tertunda lama,” ujarnya dalam acara Silaturahmi dan Bincang Energi Bersama Media yang digelar METI di PSW Tower, Jakarta Selatan, Selasa (8/4).

Ia menjelaskan, ketergantungan yang masih tinggi terhadap energi fosil menjadi salah satu penghambat utama dalam percepatan transisi energi. Di sisi lain, insentif fiskal untuk sektor energi terbarukan dinilai belum memiliki kejelasan dan belum cukup menarik bagi investor.

“Mekanisme harga dan akses proyek bagi swasta juga belum kondusif, sementara penetapan target belum sepenuhnya berbasis kajian yang matang,” jelasnya.

Karena itu, Zulfan menilai diperlukan kebijakan yang lebih terarah dan menyeluruh, termasuk penerapan skema feed-in tariff untuk memberikan kepastian harga bagi para pengembang energi terbarukan.

Ia juga mendorong agar METI dilibatkan sejak tahap awal dalam proses penyusunan kebijakan energi nasional, mengingat pihaknya telah menyiapkan berbagai rekomendasi strategis, baik untuk jangka pendek maupun panjang.

Dalam jangka pendek, METI mengusulkan percepatan proyek energi terbarukan melalui program “Green Fast Track”. Program ini mencakup percepatan proses tender dengan pendekatan supply create demand, pembenahan mekanisme pengadaan, serta percepatan revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2025. METI menilai, seluruh proses dari tender hingga penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) idealnya dapat diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan.

Selain itu, peningkatan investasi dan akses pembiayaan juga menjadi faktor kunci. Zulfan menekankan perlunya peningkatan signifikan investasi energi bersih yang didukung oleh kapasitas pembiayaan perbankan, termasuk bank pembangunan multilateral, serta penguatan berbagai instrumen pembiayaan inovatif.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore