Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 April 2026 | 16.49 WIB

Jadi Tersangka, Pendiri HYBE Terancam Ditahan Atas Dugaan Penipuan

Kepolisian Korea Selatan ajukan surat penangkapan terhadap Bang Si Hyuk. (Naver) - Image

Kepolisian Korea Selatan ajukan surat penangkapan terhadap Bang Si Hyuk. (Naver)

JawaPos.com - Kasus hukum besar kembali menyeret nama penting di industri K-pop. Kali ini, pendiri HYPE ditangkap pihak kepolisian.

Pada tanggal 21 April 2026 melaporkan dari Naver, Unit Investigasi Kejahatan Keuangan dari Badan Kepolisian Metropolitan Seoul mengajukan permohonan surat perintah penggeledahan ke Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul

Sebelumnya, kasus ini memang telah diselidiki pihak berwenang selama kurang lebih 1 tahun 5 bulan.

Masalah ini bermula saat HYBE pertama kali melakukan penawaran umum saham atau menjual sahamnya kepada publik (IPO) pada 2019 sebagaimana dilansir dari Allkpop.

Dalam proses tersebut, Bang Si Hyuk diduga memberikan informasi yang menyesatkan dengan menyebut bahwa penjualan saham akan ditunda. Dari situlah beberapa investor menjual sahamnya lebih awal. 

Namun setelah HYBE resmi menawarkan ke pihak umum, nilai saham justru meningkat. Kondisi ini diduga memberikan keuntungan besar kepada pihak tertentu yang sudah membeli saham sebelumnya.

Dari skema tersebut, pihak berwenang memperkirakan adanya keuntungan ilegal yang mencapai sekitar 190 Miliar Won. 

Selama proses penyelidikan, ia diketahui telah menjalani proses interogasi sebanyak 5 kali dengan pihak kepolisian mulai September hingga November tahun sebelumnya.

Meski demikian, pendiri HYPE dengan tegas membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. 

Melalui tim kuasa hukum, ia menyatakan bahwa dirinya telah bekerja sama secara penuh selama proses penyelidikan.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore