
Pengacara Minola Sebayang. (istimewa)
JawaPos.com - Pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, keberatan jika dirinya dinilai sengaja membesar-besarkan persoalan setelah mengungkap kejadian diserang Sarwendah secara verbal yang berlangsung dalam sidang mediasi perkara hak asuh anak antara kliennya dengan Sarwendah.
Minola menegaskan, apa yang disampaikannya kepada publik seusai menjalani proses mediasi bukanlah hasil rekayasa. Dia menyebut, keterangannya merupakan gambaran mengenai apa yang benar-benar terjadi di dalam ruang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Minola, proses mediasi tersebut tidak hanya dihadiri oleh Ruben Onsu dan Sarwendah bersama kuasa hukum masing-masing. Ada pula mediator yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan bertugas menjaga agar proses mediasi berjalan sesuai aturan.
"Apa yang saya sampaikan seusai dari persidangan mediasi itu adalah fakta yang sesungguhnya, bukan hasil rekayasa yang ingin membesar-besarkan persoalan," kata Minola Sebayang dalam jumpa pers virtual, Kamis (20/8) siang.
Dia kemudian mempertanyakan anggapan sebagian pihak terkait sikapnya di dalam ruang mediasi dinilai tidak pantas. Sebab, menurutnya, apabila memang terdapat tindakan atau ucapannya yang dianggap melewati batas, mediator sudah pasti memberikan teguran.
"Karena di dalam ruangan mediasi tersebut bukan hanya ada para pihak, tapi juga ada mediator yang juga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak akan membiarkan ada para pihak melakukan hal-hal yang tidak pada tempatnya," ujarnya.
Minola memastikan sepanjang proses mediasi berlangsung, tidak ada teguran yang diberikan oleh hakim mediator maupun kuasa hukum Sarwendah terhadap sikap dirinya maupun tim.
"Namun faktanya tidak ada teguran apapun atas sikap kami yang dianggap tidak pantas, baik dari mediator maupun pengacara S," tutur Minola.
Dalam kesempatan tersebut, Minola juga menyinggung alasan perlindungan anak yang sempat disebutkan Sarwendah dengan sidang mediasi. Dia mengingatkan bahwa persoalan mengenai anak sudah memiliki aturan dan kesepakatan yang harus menjadi pegangan kedua orang tua, yang tertuang dalam akta 39.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022