Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Agustus 2026 | 19.57 WIB

Jadi Tersangka, Ruben Onsu Gelapkan Dana Korban Rp 3,5 Miliar 

Ruben Onsu. (istimewa) - Image

Ruben Onsu. (istimewa)

JawaPos.com - Ruben Onsu resmi ditetapkan ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban pada 2025 di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Polisi mengungkap, perkara tersebut berkaitan dengan dana investasi senilai sekitar Rp 3,5 miliar yang diserahkan korban kepada Ruben Onsu. Dana itu diberikan setelah korban tertarik dengan penawaran investasi yang disampaikan Ruben pada awal tahun 2025. 

"Objek perkaranya, uang investasi dengan total sekitar Rp 3,5 miliar milik korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohamad Iskandarsyah, Jumat (21/8).

Menurut Iskandarsyah, awal mula penyerahan dana sebesar Rp 3,5 miliar terjadi pada 6 Februari 2025. Saat itu, korban disebut tertarik dengan penawaran investasi yang disampaikan oleh Ruben Onsu.

"Pada tanggal 6 Februari 2025, berdasarkan penawaran terlapor, korban tertarik dan menginvestasikan dana," ujar Iskandarsyah.

Sayangnya keuntungan investasi yang dijanjikan Ruben Onsu tak kunjung diterima korban oleh korban meski sudah jatuh tempo. Tak hanya itu, uang modal investasi juga tidak juga dikembalikan.

Perkara ini sebelumnya dilaporkan korban ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.

Dalam laporan, pelapor berinisial P, dengan korban berinisial DM. Sedangkan pihak terlapor adalah Ruben Onsu. 

Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga perkara ini kemudian berkembang ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore