Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Mei 2022 | 05.23 WIB

Dear, Influencer! Stop Pasarkan Produk Broker Tak Berizin

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) didampingi Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kiri) dan Kasubdit V IKNB Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma - Image

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) didampingi Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kiri) dan Kasubdit V IKNB Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma

JawaPos.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat makin berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Jangan mudah tergiur dengan kemudahan syarat dan imbal hasil yang besar.

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing menuturkan, pihaknya kembali menemukan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin pada bulan lalu. "Perinciannya, dua entitas melakukan money game, satu jenis penjualan langsung, dua entitas forex dan robot trading, satu perdagangan aset kripto, dan satu entitas lain-lain," bebernya Senin (23/5).

SWI telah menghentikan dan memblokir situs, website, maupun aplikasi entitas tersebut. Kemudian, lanjut dia, instansi itu menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk diproses secara pidana.

"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat," tegasnya.

Pekan lalu, SWI juga telah memanggil influencer yang memasarkan produk broker ilegal OctaFx. Yakni, Ida Bagus Aswin P. alias Gus Aswin selaku founder Tubi Indonesia.

Tongam memintanya untuk menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan dan memfasilitasi broker OctaFx karena merupakan pelanggaran hukum.

Selain itu, otoritas kembali menemukan 100 pinjol ilegal. Dengan demikian, jumlah pinjol ilegal yang ditutup sebanyak 3.989 entitas sejak 2008.

"Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan para pelaku untuk menjerat korban," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1-A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Luthfy Zain Fuady menyatakan, OJK bersama stakeholder terkait terus berupaya mendidik masyarakat agar smart berinvestasi di berbagai platform. Termasuk pasar modal.

Memang, risiko investasi tak bisa dihindari. Namun, OJK berupaya agar risiko tersebut bisa terukur. "Kuncinya adalah mengetahui tentang instrumen yang dipilih," tuturnya.

Untuk perlindungan konsumen sendiri, OJK menciptakan kebijakan baru guna menyesuaikan kondisi terbaru. Misalnya, kebijakan disgorgement fund yang mewajibkan emiten untuk mengganti uang jika terbukti merugikan investor secara ilegal.

Kebijakan tersebut muncul karena keluhan banyak investor yang merasa dirugikan. "Mereka merasa, setiap kali ada kasus, uang mereka tak pernah kembali meski pelaku kejahatannya sudah dihukum," tuturnya.

DAFTAR PENYELENGGARA INVESTASI ILEGAL

- Simple Shopping (money game dengan modus e-commerce)

- PT Reklaim Indonesia Jaya (penjualan dengan skema MLM tanpa izin)

- PT Wisanggeni Auto Trading (perdagangan robot trading tanpa izin)

- PT Syirkah Muamalah Indonesia (perusahaan pembiayaan tanpa izin)

- TriumphFX/Priority Group Official (penyelenggara forex tanpa izin)

- Investasidana25 (money game)

- PT Smart Multi Trade/Yu Klik (penyelenggara aset kripto tanpa izin)

Sumber: SWI

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore