
Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti kejahatan pinjol ilegal yang telah memakan 400 korban. (Polri)
JawaPos.com - Meski sudah berulang kali ditindak tegas oleh polisi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman online (pinjol ilegal) tidak pernah kapok. Sampai hari ini (20/11) masih ada yang berani berulah. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri mengungkap jaringan pinjol ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Total 400 orang menjadi korban.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi mengungkapkan bahwa kasus tersebut berhasil dibongkar setelah anak buahnya menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh korban berinisial HFS. Kepada polisi, korban mengadu telah diancam, diperas, bahkan menjadi korban doxing karena data pribadinya disebarluaskan. Padahal, korban memastikan telah melunasi semua utang-utang pada aplikasi pinjol tersebut.
Berdasar hasil penyidikan yang dilakukan oleh polisi, HFS bukan satu-satunya korban. Ada ratusan korban lain yang menjadi mangsa jaringan pinjol ilegal tersebut. Total jumlah korban bahkan menyentuh angka 400 orang.
Mereka juga mengalami diancam, diperas, hingga menjadi korban doxing. Teror dialami lewat berbagai platform. Termasuk SMS, pesan WhatsApp, hingga media sosial. Bahkan ada foto korban yang sudah dimanipulasi dalam bentuk konten pornografi.
”Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” ungkap Kombes Andri pada Kamis (20/11).
Menurut Andri, korban berinisial HFS sudah mengalami kerugian dengan nilai mencapai Rp 1,4 miliar. Uang sebanyak itu diakumulasi dari pembayaran yang dilakukan berulang oleh korban. Karena itu, polisi menangkap 7 orang tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka terbagi atas 2 klaster. Pertama klaster Desk Collection, kedua klaster pembiayaan atau payment gateway.
Tersangka dari klaster pertama sejumlah 4 orang, masing-masing berinisial NEL alis JO, SB, RP, dan STK. Dari tangan para tersangka diamankan 11 telepon genggam, 46 sim card, laptop, dan akun mobile banking. Sementara tersangka pada klaster kedua terdiri atas IJ, AB, dan ADS. Dari tangan 3 tersangka itu diamankan 32 telepon genggam,12 sim card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, dan CCTV.
Bukan hanya itu, Polri juga sudah memblokir dan menyita uang dengan nilai Rp 14,28 miliar yang berkaitan dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut. Polisi juga tengah memburu 2 orang tersangka lain yang keduanya adalah Warga Negara Asing (WNA) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Divhubinter dan Interpol untuk menangkap kedua buron tersebut.
”Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan,” imbuh Andri.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022