
Wajib pajak membuka lapor pajak di web Coretax di Jakarta. (Hanung Hambara/Jawa
JawaPos.com - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penunjukan Kuasa Wajib Pajak dianggap memberikan kejelasan mengenai aturan perwalian wajib pajak. Dengan sistem digital Coretax yang sekarang sudah diberlakukan, aturan baru ini dipercaya bisa mempermudah tata kelola pembayaran pajak.
PMK 44/2026 ini menjadi evolusi dari PMK 229/2014. Dalam aturan baru lebih dirinci mengenai pihak yang secara sah dapat bertindak atas nama wajib pajak badan maupun orang pribadi. Artinya, konsultan pajak eksternal yang mewakili perusahaan harus memegang Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku dari Kementerian Keuangan.
Sementara itu, perwakilan internal seperti staf pajak perusahaan, financial controller, atau manajer akuntansi kini diwajibkan untuk memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang berfungsi sebagai verifikasi resmi dari pemerintah atas kompetensi hukum pajak mereka. Adapun anggota keluarga hingga derajat kedua diizinkan mewakili wajib pajak orang pribadi tanpa memerlukan sertifikat kompetensi tersebut.
"Transisi ke era Coretax menuntut alur kerja yang sepenuhnya terdigitalisasi serta integritas prosedural yang lebih ketat. Surat Kuasa Khusus kini harus disusun, diotorisasi, dan dikelola secara elektronik langsung di dalam portal DJP Coretax guna memperlancar verifikasi administratif," kata Head of Tax BDO di Indonesia, Irwan Kusumanto dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7).
Selain itu, PMK 44/2026 melarang perwakilan yang ditunjuk untuk mendelegasikan tugas-tugas perpajakan substantif kepada pihak lain. Lalu menegaskan bahwa wajib pajak tetap memegang tanggung jawab hukum dan finansial yang mutlak atas setiap kesalahan atau ketidakpatuhan yang dilakukan oleh perwakilannya.
Adanya aturan ini, individu yang saat ini bertindak sebagai perwakilan internal perusahaan mendapat kelonggaran masa transisi hingga 31 Desember 2026. Mereka bisa melengkapi SKT, dengan syarat memiliki sertifikat brevet pajak atau setidaknya ijazah Diploma III di bidang perpajakan.
Dengan keterbatasan waktu yang ada, Irwan mengingatkan agar segera melakukan evaluasi terhadap strategi administrasi perpajakan perusahaan. Langkah ini perlu dilakukan sebelum masa transisi berakhir.
"Jangan menunggu hingga masa transisi berakhir. Mengelola perubahan kepatuhan ini membutuhkan perencanaan yang matang serta keahlian regulasi yang mendalam," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022