
Wajib pajak membuka lapor pajak di web Coretax di Jakarta. (Hanung Hambara/Jawa
JawaPos.com - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penunjukan Kuasa Wajib Pajak dianggap memberikan kejelasan mengenai aturan perwalian wajib pajak. Dengan sistem digital Coretax yang sekarang sudah diberlakukan, aturan baru ini dipercaya bisa mempermudah tata kelola pembayaran pajak.
PMK 44/2026 ini menjadi evolusi dari PMK 229/2014. Dalam aturan baru lebih dirinci mengenai pihak yang secara sah dapat bertindak atas nama wajib pajak badan maupun orang pribadi. Artinya, konsultan pajak eksternal yang mewakili perusahaan harus memegang Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku dari Kementerian Keuangan.
Sementara itu, perwakilan internal seperti staf pajak perusahaan, financial controller, atau manajer akuntansi kini diwajibkan untuk memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang berfungsi sebagai verifikasi resmi dari pemerintah atas kompetensi hukum pajak mereka. Adapun anggota keluarga hingga derajat kedua diizinkan mewakili wajib pajak orang pribadi tanpa memerlukan sertifikat kompetensi tersebut.
"Transisi ke era Coretax menuntut alur kerja yang sepenuhnya terdigitalisasi serta integritas prosedural yang lebih ketat. Surat Kuasa Khusus kini harus disusun, diotorisasi, dan dikelola secara elektronik langsung di dalam portal DJP Coretax guna memperlancar verifikasi administratif," kata Head of Tax BDO di Indonesia, Irwan Kusumanto dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7).
Selain itu, PMK 44/2026 melarang perwakilan yang ditunjuk untuk mendelegasikan tugas-tugas perpajakan substantif kepada pihak lain. Lalu menegaskan bahwa wajib pajak tetap memegang tanggung jawab hukum dan finansial yang mutlak atas setiap kesalahan atau ketidakpatuhan yang dilakukan oleh perwakilannya.
Adanya aturan ini, individu yang saat ini bertindak sebagai perwakilan internal perusahaan mendapat kelonggaran masa transisi hingga 31 Desember 2026. Mereka bisa melengkapi SKT, dengan syarat memiliki sertifikat brevet pajak atau setidaknya ijazah Diploma III di bidang perpajakan.
Dengan keterbatasan waktu yang ada, Irwan mengingatkan agar segera melakukan evaluasi terhadap strategi administrasi perpajakan perusahaan. Langkah ini perlu dilakukan sebelum masa transisi berakhir.
"Jangan menunggu hingga masa transisi berakhir. Mengelola perubahan kepatuhan ini membutuhkan perencanaan yang matang serta keahlian regulasi yang mendalam," pungkasnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
