Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 01.17 WIB

Kemenhaj Akan Atur Tarif Pemeriksaan Kesehatan Haji Agar Tidak Timpang

Tim Kesehatan Haji Indonesia mengecek kondisi kesehatan jamaah lansia di Hotel Al Hidayah, Aziziyah, Makkah. (Media Center Haji 2026) - Image

Tim Kesehatan Haji Indonesia mengecek kondisi kesehatan jamaah lansia di Hotel Al Hidayah, Aziziyah, Makkah. (Media Center Haji 2026)

JawaPos.com - Pemerintah siap mengkaji pengaturan tarif pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kesenjangan biaya antarfasilitas kesehatan dan mencegah perbedaan tarif yang terlalu besar di berbagai daerah.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pengaturan tarif diperlukan agar pembiayaan pemeriksaan kesehatan jamaah lebih terorganisasi dan tidak menimbulkan perbedaan biaya yang terlalu besar.

“Memang akan ada perbedaan tarif, tapi range-nya harus diatur,” kata Wamenkes dalam konferensi pers di Jakarta Jumat (9/10) dikutip dari Antara.

Dante menjelaskan bahwa penetapan tarif pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji berbeda menurut jenis fasilitas kesehatan. Tarif pada rumah sakit umum daerah (RSUD) biasanya ditentukan berdasarkan ketentuan kepala daerah setempat. Sedangkan tarif rumah sakit vertikal ditetapkan melalui peraturan Menteri Kesehatan.

Berdasarkan kajian pembiayaan yang dilakukan Kementerian Kesehatan, terdapat dua opsi rentang tarif pemeriksaan. Yakni Rp 800 ribu hingga Rp900 ribu dan Rp 1,2 juta hingga Rp 1,3 juta.

Wamenkes mengatakan tarif tersebut belum mencakup pemeriksaan tambahan yang diperlukan sesuai kondisi medis jamaah. Seperti CT scan, pemeriksaan tuberkulosis, dan ekokardiografi. Pemeriksaan tambahan tersebut dilakukan apabila terdapat kebutuhan medis yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Wamenkes menjelaskan pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji pada saat ini mencakup pemeriksaan klinis, mental, dan laboratorium yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK). Ia menegaskan item pemeriksaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar pelaksanaannya memiliki standar yang jelas di berbagai fasilitas kesehatan.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore