
MENJAGA HUBUNGAN BAIK: Desta dan Natasha Rizky menghadiri sidang perdana perceraian mereka di PA Jakarta Selatan, Senin (29/5)
JawaPos.com - Senin (10/7) ikrar cerai talak Deddy Mahendra Desta dan Natasha Rizky resmi dibacakan. Desta resmi menjatuhkan talak satu kepada perempuan yang telah memberinya tiga anak itu. Dan, Desta dibebankan nafkah idah dan mutah Rp 1,6 miliar untuk Aca, panggilan Natasha.
”Iya, kurang lebih segitu,” ujar Hendra Siregar, kuasa hukum Desta, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Jumlah tersebut ditentukan berdasar hasil kesepakatan bersama antara Desta dan Aca sebelum resmi berpisah. Terdiri atas nafkah idah Rp 600 juta dan nafkah mutah Rp 1 miliar.
”Yang pasti, besaran itu hasil diskusi dong. Memang mereka yang menentukan. Sudah dilaksanakan penyerahan itu semua sesuai dengan ketentuan kompilasi hukum Islam,” ungkap Hendra.
Desta juga diwajibkan menanggung biaya kehidupan anak-anak mereka. Nominalnya mencapai Rp 20 juta per bulan untuk tiga anak. ”Itu minimal ya segitu, bisa juga lebih,” tegas kuasa hukum Aca, Rully.
Lebih lanjut, dia memastikan bahwa Aca tidak akan membatasi, apalagi menghalangi pertemuan Desta dengan ketiga anaknya. Walau, hak asuh anak sepenuhnya berada di tangan kliennya. Aca justru membebaskan waktu Desta bertemu dengan anak-anak mereka.
”Bisa kapan aja ketemu anak biar mereka lebih luwes. Memang ibunya tidak memberikan waktu tertentu seperti Sabtu saja gitu, nggak,” jelas Rully.
Meski kini tidak lagi bersama, komunikasi Desta dan Aca juga diyakini masih terjalin harmonis. Sebab, keduanya telah sepakat untuk mengurus dan membesarkan anak-anak secara bersama. Bahkan, belum lama ini mereka sempat liburan bareng ke luar negeri dengan formasi lengkap.
Menurut dia, itulah salah satu bukti bahwa Desta dan Aca masih berhubungan baik. ”Kan hanya ikatan pernikahan yang putus. Hubungan antara ayah, ibu, dan anak tidak putus,” papar dia.
Pernikahan Desta dan Aca kandas di tahun ke-10 rumah tangga mereka berjalan. Desta melayangkan gugatan perceraian pada 11 Mei lalu dan resmi dikabulkan majelis hakim pada 19 Juni 2023. (shf/c14/ayi)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
