
Rizky Febian dan Mahalini dalam upacara adat di Bali.
JawaPos.com - Mengikuti saran dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pasangan sesama selebriti Rizky Febian dan Mahalini Raharja akhirnya melaksanakan pernikahan ulang.
Pernikahan mereka dilaksanakan di Hotel Raffles Jakarta pada Jumat, 27 Desember 2024 lalu. Pernikahan mereka digelar secara sederhana hanya dihadiri pihak keluarga agar pernikahan mereka bisa sah secara agama dan negara.
"Pernikahan mereka sudah tercatat di KUA. Nikahnya sekitar pukul 09.00 WIB pada hari Jumat, 27 Desember 2024 di Hotel Raffles," kata Nasrullah selaku Kepala KUA Setiabudi saat ditemui di kantornya, Jumat (3/1).
Berhubung Mahalini Raharja merupakan seorang mualaf dan berbeda dengan agama yang dianut orang tuanya, maka wali nikah dalam pernikahan Rizky Febian dan Mahalini menggunakan wali hakim.
Dengan adanya pernikahan ini, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja kini telah sah secara agama dan negara. Hal itu dibuktikan buku nikah mereka telah dikeluarkan oleh KUA Setiabudi Jakarta Selatan.
"Yang penting syarat dan rukun nikahnya terpenuhi. Insya Allah sekarang mereka sudah sah secara negara dan juga sah secara agama," tuturnya.
Sebelumnya, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Saat melangsungkan pernikahan pada 10 Mei 2024, mereka hanya melaksanakannya secara agama mengingat Mahalini jadi mualaf pada 8 Mei 2024 atau 2 hari sebelum hari H pernikahan. Sulit bagi mereka untuk mengurusi semua dokumen persyaratannya.
Permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini kemudian ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dengan alasan, wali hakim yang menikahkan pasangan sesama penyanyi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.
