
Marcell Siahaan. (Instagram: marcellsiahaans)
JawaPos.com - Pemerintah akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban membayar royalti atas lagu dan/atau musik yang digunakana di ruang komersial.
SE tersebut sebagai bentuk penegasan akan kewajiban para pelaku usaha untuk membayarkan royalti terkait lagu yang diputar di tempat usaha mereka. Dengan adanya SE ini, maka para pelaku usaha diingatkan kembali akan kewajiban mereka untuk membayarkan royalti atas lagu yang diputar di kafe, restoran, hotel, mal, hingga tempat hiburan.
"Melalui surat edaran tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, wajib membayar royalti," kata Hermansyah Siregar selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum,di laman website Kemenkum.
Penerbitan SE tersebut memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengelolaan royalti hak cipta atas lagu dan/atau musik di Tanah Air.
SE juga memiliki tujuan penting untuk memberikan perlindungan terhadap para pemilik hak cipta supaya mereka mendapatkan hak ekonomi atas karya yang mereka hasilkan dengan jerih payah.
Pembayaran royalti atas lagu atau musik dilakukan para pelaku usaha kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh negara untuk menarik, mengumpulkan, dan membagikan royalti.
Pemerintah menerbitkan SE tentang royalti, Komisioner LMKN Marcell Siahaan mengungkapkan bahwa pembayaran royalti saat ini jadi lebih mudah melalui sistem satu pintu lewat LMKN. Dengan demikian, para pelaku usaha tidak perlu pusing bakal ditagih pembayaran oleh banyak pihak.
"Kami pastikan royalti akan didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait," tegas Marcell Siahaan.
Marcell Siahaan merupakan komisioner LMKN dua periode. Yaitu periode 2022-2025 dan periode 2025-2028. Marcell dipercaya membidangi Hak Terkait di LMKN.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022