
Ilustarsi suasana lalu lintas arus balik Lebaran di Km 181 tol Cipali , Palimanan, Cirebon, Jawa Barat.
JawaPos.com – Bahu jalan tol seringkali menjadi saksi bisu dari berbagai situasi lalu lintas. Bahu jalan tol juga memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan dan keteraturan di jalan tol. Namun, tahukah Anda apa saja fungsi dari bahu jalan tol dan bagaimana aturan penggunaan bahu jalan tol?
Dilansir dari website astra-daihatsu.id, bahu jalan tol memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya sebagai berikut:
1. Keamanan
Salah satu fungsi utama bahu jalan tol adalah sebagai jalur darurat untuk kendaraan yang mengalami kerusakan atau kecelakaan. Bahu jalan memberikan ruang yang cukup bagi kendaraan yang membutuhkan tempat untuk berhenti sementara menunggu bantuan atau perbaikan. Hal ini membantu pengendara tetap aman dan mencegah kecelakaan.
2. Penyedia jalur darurat
Bahu jalan memberikan akses yang lebih mudah bagi kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi. Ini juga memberikan ruang tambahan untuk kendaraan darurat dengan jalur cepat yang dapat mempercepat waktu tanggap darurat.
3. Ruang gerak tambahan
Bahu jalan tol memberikan ruang tambahan untuk mobil yang membutuhkan area gerak yang lebih besar, seperti truk dan mobil besar lainnya. Hal ini dapat mengurangi kemacetan dan mempertahankan lalu lintas yang lancar di jalur utama.
4. Penyediaan layanan
Bahu jalan tol juga berfungsi sebagai tempat untuk menyediakan layanan di jalan tol, seperti rest area, pom bensin, dan fasilitas lainnya. Ini memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan tol untuk beristirahat, mengisi bahan bakar, atau memperoleh layanan lainnya.
5. Akses untuk kendaraan pemeliharaan dan perbaikan
Bahu jalan tol memberikan akses yang mudah bagi kendaraan pemeliharaan jalan tol, seperti truk derek atau kendaraan pemadam kebakaran untuk melakukan tugas-tugas perbaikan dan pemeliharaan.
Oleh karena itu, bahu jalan tol memiliki fungsi penting dalam menjaga keamanan, kelancaran lalu lintas, dan penyediaan fasilitas layanan di jalan tol.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 ayat 2, menetapkan batasan penggunaan bahu jalan tol. Ketentuan-ketentuan berikut mengenai penggunaan bahu jalan tol:
Jika seseorang melanggar peraturan tersebut, mereka dapat dikenakan denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana dengan hukuman maksimal dua bulan, menurut pasal 287 ayat 1.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
