Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 April 2026 | 21.39 WIB

PBB: Serangan Terhadap Infrastruktut Sipil dalam Perang PelanggaancHukum Internasional

Ilustrasi konfrontasi militer antara AS-Israel dengan Iran. (Gemini AI)

JawaPos.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengingatkan bahwa serangan terhadap infrastruktur sipil dalam perang merupakan pelanggaran hukum internasional. Hal ini dikatakan Juru Bicara Sekretaris Jenderal PBB, Stephane Dujarric, menyusul ancaman Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan meledakkan jembatan dan pembangkit listrik di Iran.

Duarric menyampaikan bahwa pihaknya mengaku khawatir akan ancaman yang disampaikan Trump melalui media sosial Truth Social.

“Kami terkejut dengan retorika dalam media sosial tersebut yang mengancam serangan AS ke pembangkit listrik, jembatan, dan infrastruktur sipil lain jika Iran tak menyetujui kesepakatan apapun,” kata Dujarric, berdasarkan transkrip konferensi pers yang dipantau di Jakarta, Selasa.

“Serangan apapun terhadap infrastruktur sipil adalah pelanggaran hukum internasional yang jelas,” katanya menambahkan.

Menurut Dujarric, Sekjen PBB Antonio Guterres telah menyampaikan bahwa fasilitas sipil, khususnya fasilitas energi, tak boleh diserang.

Hukum humaniter internasional juga melarang serangan terhadap fasilitas sipil yang memenuhi syarat sebagai target serangan militer jika serangan tersebut dapat menyebabkan jatuhnya korban sipil yang besar, katanya.

Ia menyampaikan bahwa Sekjen PBB terus mendesak semua pihak untuk memenuhi kewajiban mereka terhadap hukum internasional meski saat sedang saling berperang.

“Sekali lagi, Sekjen PBB menegaskan saat ini adalah waktunya semua pihak mengakhiri konflik karena tidak ada pilihan lain di luar penyelesaian konflik internasional secara damai,” tutur Dujarric.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore