Logo JawaPos
Author avatar - Image
29 Oktober 2025, 14.07 WIB

KPK Ingatkan Pemprov DKI Jakarta: Lahan Eks RS Sumber Waras Rp 1,4 Triliun, Jangan Terbengkalai!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengecek kondisi lahan seluas 3,6 hektare, samping RS Sumber Waras, yang sempat bermasalah di era Gubernur Ahok, Senin (27/10/2025). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengecek kondisi lahan seluas 3,6 hektare, samping RS Sumber Waras, yang sempat bermasalah di era Gubernur Ahok, Senin (27/10/2025). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya pengelolaan aset publik di bidang kesehatan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II, KPK bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meninjau proses pemulihan aset seluas 36.410 meter persegi atau 3,6 hektare pada lahan bekas Rumah Sakit (RS) Sumber Waras di Jakarta Barat, Jumat (24/10).

Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dengan pimpinan KPK, pada Kamis (16/10). Dalam pertemuan itu, Pemprov DKI menyatakan kesiapannya untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan sebagai lokasi pembangunan Rumah Sakit Tipe A bertaraf internasional.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti, menegaskan pentingnya percepatan pengamanan dan pemanfaatan aset bernilai Rp 1,4 triliun tersebut agar tidak lagi terbengkalai. Menurutnya, pemulihan aset publik bukan semata soal pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga bagian dari upaya menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui layanan kesehatan yang lebih baik.

“Upaya yang dilakukan Korsup KPK kepada Pemprov DKI Jakarta bukan hanya sekadar kegiatan pemantauan, melainkan bagian dari strategi nasional mempercepat pembangunan fasilitas publik yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," kata Linda Astuti dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10).

Linda menekankan, pengelolaan aset daerah tidak boleh berhenti pada aspek administratif saja. Pemprov DKI perlu memperkuat aspek teknis dan koordinasi lintas sektor agar setiap proses pemanfaatan aset publik berjalan sesuai ketentuan hukum serta mencerminkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.

“Dengan demikian, pemulihan aset harus dilihat sebagai upaya memperkuat integritas tata kelola dan memastikan aset daerah kembali memberikan nilai manfaat,” ujar Linda.

Sebagai langkah awal, Linda menyarankan Pemprov DKI segera menyusun perencanaan menyeluruh, termasuk rencana induk pembangunan rumah sakit, zonasi lahan, dan penyiapan infrastruktur pendukung. Ia menyoroti masih terbatasnya akses jalan menuju lokasi yang dinilai belum memadai untuk operasional rumah sakit. 

“Untuk memastikan pemanfaatan aset publik berjalan efektif, Pemprov DKI perlu berkoordinasi lintas sektor terkait penataan akses jalan menuju lahan eks RS Sumber Waras,” tuturnya.

Rencana pembangunan Rumah Sakit Tipe A di lahan eks Sumber Waras sejalan dengan kebijakan nasional. Proyek ini masuk ke dalam daftar 29 Proyek Strategis Nasional (PSN) Baru yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, dengan fokus pada pembangunan rumah sakit berkualitas di tingkat kabupaten/kota maupun nasional, yang didukung penuh oleh Kementerian Kesehatan.

Linda menilai momentum ini penting karena menandai transisi dari tahap perencanaan menuju implementasi konkret di lapangan. Ia menambahkan, pengalaman hukum terkait pengadaan tanah di masa lalu perlu dijadikan pembelajaran agar pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengamanan aset berjalan berkesinambungan dalam koridor pencegahan korupsi.

“Seluruh tahapan, dari perencanaan hingga serah terima, harus menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

Sementara, Inspektur Pembantu III Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Puji Wahyudi Ode, mengapresiasi pendampingan KPK dalam proses ini. Menurutnya, sinergi antara Pemprov DKI dan KPK menjadi penguat dalam mengoptimalkan tata kelola aset daerah, terutama dalam pemulihan dan pemanfaatan aset publik.

“Keterlibatan KPK bukan hanya memberikan kejelasan arah kebijakan, tetapi juga memastikan seluruh langkah administratif dan teknis pembangunan berjalan sesuai prinsip integritas dan akuntabilitas," ucap Puji.

Ia berharap, rencana pembangunan RS Tipe A di lahan eks Sumber Waras dapat menjadi momentum penting bagi birokrasi Pemprov DKI untuk menunjukkan integritas sekaligus mempercepat pembangunan fasilitas publik.

“Inspektorat DKI dapat memperkuat fungsi pengawasan internal agar seluruh tahapan pembangunan selaras dengan rencana pembangunan daerah,” pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore