
Badan Narkotika Nasional berhasil membongkar pabrik produksi narkotika di Tangerang. (Yogi/JawaPos)
JawaPos.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar pabrik produksi narkotika golongan satu jenis MDMB-4en-Pinaca, yang dikenal sebagai tembakau sintetis, di kawasan perumahan salah satu wilayah di Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, pihak berwenang menangkap tiga orang pelaku yang terdiri dari pelaku utama, tester hasil produksi, dan kurir.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN Aldrin Hutabarat, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi kenyataan berkat dukungan informasi dari masyarakat serta kerja sama erat antar jajaran BNN di berbagai tingkatan. Sebelum melakukan tindakan penindakan, tim lapangan BNN telah menjalankan proses penyelidikan selama kurang lebih dua bulan berturut-turut.
"Tahap penyelidikan tersebut dilakukan secara cermat untuk memastikan adanya aktivitas yang mencurigakan di rumah yang digunakan sebagai lokasi produksi. Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa rumah tersebut telah beroperasi sebagai tempat pembuatan tembakau sintetis selama periode yang sama dengan durasi penyelidikan, yaitu sekitar dua bulan, " terang Aldrin, (11/1).
Ketiga orang pelaku yang berhasil diringkus dalam operasi tersebut memiliki peran masing-masing dalam jaringan produksi dan distribusi narkotika. ZD sebagai pelaku utama yang bertindak sebagai "koki" atau orang yang menangani proses produksi secara langsung, FH yang berperan sebagai tester untuk memastikan kualitas hasil produksi, serta FIR yang bertugas sebagai kurir untuk mendistribusikan barang hasil produksi.
Selain menangkap pelaku, BNN juga menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut mencakup 153 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk yang siap digunakan, sebanyak 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, sisa residu berbahan MDMB Inaca, serta berbagai jenis bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan dalam proses produksi narkotika.
"Dari hasil proses interogasi terhadap para pelaku, terungkap bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia pendukung, serta alat-alat laboratorium yang digunakan untuk produksi diperoleh melalui pembelian secara daring atau melalui platform online, " ungkapnya.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dapat diterima oleh pelaku adalah penjara dengan masa tahanan paling lama mencapai 15 tahun dan/atau denda dengan nilai paling banyak mencapai Rp500.000.000.
Aldrin Hutabarat menjelaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di kantor BNN RI. Melalui pengungkapan kasus ini, BNN RI menyatakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa dari bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh peredaran tembakau sintetis tersebut.
Pengungkapan pabrik narkotika di perumahan Tangerang ini menjadi bukti nyata akan keseriusan BNN RI dalam upaya memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah negara. BNN juga terus menguatkan komitmennya untuk melakukan langkah-langkah preventif dan represif dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi seluruh lapisan masyarakat dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh bahaya narkoba.
