Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengambil langkah tegas terkait maraknya pembangunan lapangan padel di wilayah ibu kota. (Istimewa)
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengambil langkah tegas terkait maraknya pembangunan lapangan padel di wilayah ibu kota. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa pembangunan lapangan padel baru kini tidak diperbolehkan di kawasan perumahan.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons atas semakin banyaknya fasilitas olahraga tersebut yang berdiri di tengah lingkungan warga. Menurut data dari Dinas Cipta Karya DKI Jakarta, tercatat terdapat 397 lapangan padel di Jakarta per 23 Februari 2026.
“Untuk lapangan padel sudah diputuskan. Perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus berada di zona komersial untuk yang baru,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2).
Lapangan Padel Tanpa Izin Terancam Sanksi Berat
Selain melarang pembangunan baru di kawasan perumahan, Pemprov DKI Jakarta juga akan menindak tegas lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sanksi yang dapat diberikan antara lain:
Jam Operasional Lapangan Padel di Perumahan Dibatasi
Bagi lapangan padel yang sudah berdiri dan memiliki izin resmi di kawasan perumahan, pemerintah tetap memberlakukan sejumlah aturan ketat demi menjaga kenyamanan warga.
Beberapa ketentuan yang diberlakukan antara lain: jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB serta wajib menggunakan sistem kedap suara jika menimbulkan kebisingan. Selain itu aktivitas tidak boleh mengganggu ketenangan warga sekitar.
Menurut Pramono, suara pantulan bola dan teriakan pemain sering kali menjadi sumber keluhan masyarakat yang tinggal di sekitar fasilitas olahraga tersebut.
Lapangan Padel Tidak Boleh Dibangun di RTH
Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan bahwa pembangunan lapangan padel di atas aset pemerintah seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak diperbolehkan untuk dilanjutkan.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga fungsi ruang terbuka hijau sebagai area publik yang mendukung kualitas lingkungan kota. Ke depan, setiap pembangunan fasilitas olahraga seperti lapangan padel harus mendapat izin teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta.
Pemprov DKI Ingin Tata Ruang Jakarta Lebih Tertib
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Hasil Piala Presiden: Persebaya Surabaya vs Arema FC 1-0, Yuran Fernandes Gacor!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
