Ilustrasi: Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB). (Diskominfo Surabaya/Antara).
JawaPos.com - Kabar gembira bagi warga Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan "kado" pemutihan pajak berupa insentif pajak besar-besaran untuk tahun 2026. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026, denda keterlambatan resmi dihapus dan pokok pajak bisa dipangkas hingga 100 persen.
Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global. Tak hanya bagi pemilik rumah pribadi, keringanan ini juga menyasar para ahli waris tokoh bangsa.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai pembebasan pajak Jakarta 2026 yang perlu Anda ketahui.
Gratis PBB 100 Persen untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar
Salah satu poin paling menggiurkan adalah pembebasan pokok PBB-P2 hingga 100 persen. Fasilitas ini diberikan khusus untuk objek pajak dengan kriteria tertentu, yaitu:
- Rumah Tapak: NJOP maksimal Rp2 Miliar.
- Rumah Susun: NJOP maksimal Rp650 Juta.
- Syarat Tambahan: Wajib Pajak orang pribadi dengan NIK yang sudah tervalidasi di sistem Pajak Online.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022