Ilustrasi: Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB). (Diskominfo Surabaya/Antara).
JawaPos.com - Kabar gembira bagi warga Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan "kado" pemutihan pajak berupa insentif pajak besar-besaran untuk tahun 2026. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026, denda keterlambatan resmi dihapus dan pokok pajak bisa dipangkas hingga 100 persen.
Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global. Tak hanya bagi pemilik rumah pribadi, keringanan ini juga menyasar para ahli waris tokoh bangsa.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai pembebasan pajak Jakarta 2026 yang perlu Anda ketahui.
Gratis PBB 100 Persen untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar
Salah satu poin paling menggiurkan adalah pembebasan pokok PBB-P2 hingga 100 persen. Fasilitas ini diberikan khusus untuk objek pajak dengan kriteria tertentu, yaitu:
- Rumah Tapak: NJOP maksimal Rp2 Miliar.
- Rumah Susun: NJOP maksimal Rp650 Juta.
- Syarat Tambahan: Wajib Pajak orang pribadi dengan NIK yang sudah tervalidasi di sistem Pajak Online.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
