Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 Juni 2026 | 13.58 WIB

Lapangan Olahraga di Senayan Tidak Kena Pajak jadi Sorotan

Seorang pria sedang bermain golf. (Freepik) - Image

Seorang pria sedang bermain golf. (Freepik)

JawaPos.com - Salah satu lapangan olahraga di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, menjadi sorotan. Hal ini karena lapangan yang diduga dimiliki salah satu petinggi Peradi tidak kena pajak daerah.

Berdasarkan informasi Pusdatin Bapenda DKI Jakarta, fasilitas tersebut tidak termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011.

Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menanggapi penjelasan  Pusdatin Bapenda DKI Jakarta soal pajak lapangan olahraga itu.  Dalam penjelasannya Pusdatin Bapenda DKI Jakarta menyebut bahwa keputusan tidak menarik Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club sejalan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011.

“Kawasan Senayan merupakan salah satu kawasan dengan nilai tanah tertinggi di Indonesia Dalam konteks ini, pemiliknya adalah negara dan rakyat Indonesia. Karena itu, lapangan golf di kawasan Senayan berpotensi masuk dalam ruang evaluasi yang sama,” kata Achmad Nur Hidayat, Minggu, (21/6/2026).

Atas dasar itu, Achmad Nur Hidayat juga mendorong adanya audit pajak lapangan olahraga tersebut. Ia mempertanyakan, kepatuhan pembayaran pajak hingga kontribusi penerimaan negara bukan pajak dari lapangan olahraga tersebut.

“Audit tersebut perlu mencakup kepatuhan pembayaran pajak, kontribusi penerimaan negara bukan pajak, status dan masa berlaku perizinan, kesesuaian penggunaan lahan dengan peruntukan tata ruang, serta kewajiban kontraktual lainnya,” tegas dia.

Lebih jauh, ia menegaskan, audit kepada lapangan olahraga tersebut juga diperlukan untuk memastikan seluruh aset memberikan nilai maksimal bagi negara selaku pemilik.

“Logikanya sederhana. Ketika auditor menemukan indikasi masalah pada satu bagian perusahaan, pemeriksaan biasanya diperluas ke seluruh portofolio aset. Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh aset memberikan nilai maksimal bagi pemiliknya,” imbuh dia.

Achmad Nur Hidayat mempertanyakan apakah pajak yang diberikan lapangan olaharaga itu sebanding dengan nilai lahan di kawasan Senayan.

“Publik berhak mengetahui apakah nilai yang diterima negara dari pemanfaatan aset tersebut sudah sebanding dengan nilai ekonomi lahannya yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Jadi perdebatan mengenai lapangan golf Senayan seharusnya tidak berhenti pada isu pengambilalihan aset,” beber dia.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore