
Polisi saat melakukan penggerebekan terhadap tiga pekerja percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, yang alami penyekapan. (Istimewa)
JawaPos.com - Tersangka penyekapan dan penganiayaan tiga pekerja percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, kembali bertambah. Setelah sebelumnya menetapkan dua pekerja sebagai tersangka, kini terdapat empar orang lainnya yang berstatus tersangka. Total terdapat 7 orang yang kini harus berurusan dengan hukum. Mereka ialah seorang pemilik perusahaan bersama enam anak buahnya yang nekat menyekap, menganiaya, hingga merantai kaki tiga karyawannya sendiri.
Kasus mengerikan ini berhasil diungkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat setelah menerima laporan dari masyarakat. Peristiwa ini menimpa tiga karyawan berinisial AS, TS, dan MR. Ketiganya dituduh mencuri plat cetak besi milik perusahaan tempat mereka bekerja, yaitu percetakan Mau Print, yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur, Senen.
Pihak manajemen mengklaim mengalami kerugian hingga Rp230 juta akibat ulah ketiga korban. Namun, alur penyelesaian yang diambil pemilik perusahaan justru menabrak hukum pidana secara ekstrem.
Baca Juga:Sesalkan Penyelidikan Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Korban Minta Kepolisian Mengkaji Kembali
Para korban dipaksa menandatangani surat pernyataan ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang. Total "tebusan" yang diminta sepihak oleh perusahaan mencapai Rp150 juta.
Nahas, sebelum uang tersebut lunas, ketiga korban langsung disekap di dalam gedung perusahaan. Kaki para korban dipasangi rantai besi dan digembok layaknya tahanan demi memeras pihak keluarga.
"Pada tanggal 20 Juni 2026, salah satu keluarga korban telah membayarkan uang sebesar Rp50 juta kepada pihak MAU PRINT. Namun korban AS masih dipasung di lantai dua, sedangkan TS dan MR tetap dipasung di lantai tiga," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, Senin (29/6).
Kekejaman tidak berhenti di situ. Selama disekap berhari-hari di lantai dua dan tiga gedung, ruang gerak mereka dibatasi total. Bahkan, salah satu tersangka melarang office boy (OB) perusahaan untuk memberikan makanan kepada ketiga korban yang sedang lemas tak berdaya.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat melalui call center 110 pada Jumat (26/6). Tim Unit V Ranmor langsung menggerebek lokasi dan menemukan ketiga korban masih dalam kondisi terpasung.
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, polisi menetapkan 7 tersangka dengan peran masing-masing:
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Thailand vs Singapura di Semifinal Piala AFF 2026, Gajah Perang Unggul Agregat 3-1
