
Polisi saat melakukan penggerebekan terhadap tiga pekerja percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, yang alami penyekapan. (Istimewa)
JawaPos.com - Tersangka penyekapan dan penganiayaan tiga pekerja percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, kembali bertambah. Setelah sebelumnya menetapkan dua pekerja sebagai tersangka, kini terdapat empar orang lainnya yang berstatus tersangka. Total terdapat 7 orang yang kini harus berurusan dengan hukum. Mereka ialah seorang pemilik perusahaan bersama enam anak buahnya yang nekat menyekap, menganiaya, hingga merantai kaki tiga karyawannya sendiri.
Kasus mengerikan ini berhasil diungkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat setelah menerima laporan dari masyarakat. Peristiwa ini menimpa tiga karyawan berinisial AS, TS, dan MR. Ketiganya dituduh mencuri plat cetak besi milik perusahaan tempat mereka bekerja, yaitu percetakan Mau Print, yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur, Senen.
Pihak manajemen mengklaim mengalami kerugian hingga Rp230 juta akibat ulah ketiga korban. Namun, alur penyelesaian yang diambil pemilik perusahaan justru menabrak hukum pidana secara ekstrem.
Baca Juga:Sesalkan Penyelidikan Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Korban Minta Kepolisian Mengkaji Kembali
Para korban dipaksa menandatangani surat pernyataan ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang. Total "tebusan" yang diminta sepihak oleh perusahaan mencapai Rp150 juta.
Nahas, sebelum uang tersebut lunas, ketiga korban langsung disekap di dalam gedung perusahaan. Kaki para korban dipasangi rantai besi dan digembok layaknya tahanan demi memeras pihak keluarga.
"Pada tanggal 20 Juni 2026, salah satu keluarga korban telah membayarkan uang sebesar Rp50 juta kepada pihak MAU PRINT. Namun korban AS masih dipasung di lantai dua, sedangkan TS dan MR tetap dipasung di lantai tiga," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, Senin (29/6).
Kekejaman tidak berhenti di situ. Selama disekap berhari-hari di lantai dua dan tiga gedung, ruang gerak mereka dibatasi total. Bahkan, salah satu tersangka melarang office boy (OB) perusahaan untuk memberikan makanan kepada ketiga korban yang sedang lemas tak berdaya.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat melalui call center 110 pada Jumat (26/6). Tim Unit V Ranmor langsung menggerebek lokasi dan menemukan ketiga korban masih dalam kondisi terpasung.
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, polisi menetapkan 7 tersangka dengan peran masing-masing:
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
