
SUAP DAK: Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (20/3).
JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga, Taufik Kurniawan memanfaatkan metode connecting door saat menerima duit suap. Ia selalu memesan tiga kamar di hotel, sebagai lokasi penerimaan uang, guna memastikan proses transaksi berjalan aman.
Metode ini, ia gunakan saat menerima uang suap dari eks Bupati Kebumen, Yahya Fuad untuk kepentingan pengupayaan penambahan anggaran DAK Kabupaten Kebumen pada APBN tahun anggaran 2016. Taufik, saat itu meminta komitmen fee sebesar 5 persen dari anggaran yang akhirnya disetujui.
"Terdakwa menyampaikan agar uang fee sebesar 5 persen diserahkan dalam tiga tahap," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eva Yustisiana, dalam pembacaan dakwaan Taufik di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu (20/3).
Yahya yang kemudian menyepakatinya, hendak merealisasikannya, tepatnya pada 26 Juli 2016 silam. Saat itu, terdakwa meminta duit itu diserahkan di Hotel Gumaya, Kota Semarang, melalui Rachmad Sugiyanto, Politikus PAN.
"Guna memastikan penyerahan uang berjalan aman, terdakwa memerintahkan Rachmad Sugiyanto memesan tiga kamar di Hotel Gumaya. Yakni, dua kamar bersebelahan (connecting door) untuk menerima uang dan satu kamar di depannya yang digunakan oleh terdakwa mengawasi penerimaan fee tersebut," katanya lagi.
Uang dari Yahya Fuad itu kemudian diserahkan melalui Hojin Ansori. Duit itu terkumpul lewat urunan pihak swasta yang turut menginginkan penambahan DAK Kabupaten Kebumen. Totalnya, untuk tahap 1 ini sebesar Rp 1,6 miliar dan diterima oleh Rachmad Sugiyanto.
"Selanjutnya, Rachmad Sugiyanto menyerahkan di kamar yang terletak di depan kamarnya dengan mengatakan 'ini pak titipannya' dan terdakwa menjawab 'ya sini-sini, cepet. Udah tinggal aja'. Selanjutnya terdakwa menghubungi Yahya Fuad menyampaikan uangnya sudah diterima," sebutnya.
Begitupun penyerahan tahap kedua sebesar Rp 2 miliar, 15 Agustus 2016, dengan alur Andi Pandoyo, Sekda Kebumen terdahulu, ke Rachmad Sugiyanto lagi. Di Hotel Gumaya kamar 815. Metodenya sama persis, memesan tiga kamar, dua untuk proses transaksi, satu untuk Taufik Kurniawan, yang berperan mengawasi.
Sesaat uang telah diterima Rachmad, ia langsung menyerahkannya kepada Taufik. Rachmad berkata, 'Ini pak, titipannya' dan terdakwa menjawab 'Ya. Udah, kamu tinggal aja'. Sesudah itu, Taufik lalu menghubungi Yahya lagi.
Untuk diketahui, selain diduga menerima suap dari Yahya Fuad, Taufik dalam dakwaannya disebut juga memperoleh duit dari eks Bupati Purbalingga, Tasdi, untuk kepentingan yang tak jauh beda. Total uang yang diterima terdakwa adalah Rp 4,8 miliar.
Perbuatan terdakwa ini pun dianggap bertentangan dengan kewajibannya selaku Anggota DPR dan Wakil DPR RI. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU nomor 28 tahun 1999. Tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan terbebas dari KKN. Lalu Pasal 236 ayat (3) UU nomor 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana diubah dalam UU 42 tahun 2014. Dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan DPR RI nomor 01 tahun 2015 tentang Kode Etik.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Eva.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
