
Sejumlah warga bermain dan beraktivitas di sekitaan tumpukan limbah kerang hijau di Jalan Kalibaru Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (24/1).
JawaPos.com - Kampung Kerang Hijau di Kelurahan Kalibiru, Cilincing, Jakarta Utara, sejak lama menjadi sorotan. Memang banyak yang menarik. Misalnya, hunian warga ada di kawasan biru dan berlandaskan kerang hijau. Beberapa pihak mendorong Pemprov DKI melakukan relokasi.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan, Pemprov DKI perlu menyelidiki lahan yang ditempati warga di sana. Bila keberadaan mereka ilegal, pemprov harus menyediakan tempat tinggal. Selain itu, tetap memberdayakan warga.
"Statusnya harus klir. Kalau klir, pemerintah bisa turun ke situ. Tentu itu tanggung jawab pemerintah, termasuk memberdayakan,’’ ucapnya kepada Jawa Pos kemarin (27/1).
Gembong melanjutkan, kehadiran pemerintah akan membantu warga setempat untuk menjadi lebih maju. Termasuk dalam berbisnis kerang hijau. ’’Kalau ilegal, mereka dipindahkan saja ke rumah programnya Pak Anies, DP 0 rupiah. Sepanjang mereka memenuhi persyaratan,’’ ujarnya.
Namun, dengan penghasilan minim, menurut Gembong, sulit bagi warga setempat mendapat rumah DP 0 rupiah. Tetapi, yang terpenting, pemprov harus bisa memindahkan mereka ke tempat yang lebih layak.
Di sisi lain, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menjelaskan, Kampung Kerang Hijau berdiri di atas zonasi tata ruang biru. Dia menilai, secara resmi, keberadaan kampung itu menyalahi aturan tata ruang. Karena itu, pelayanan publik tidak bisa dilaksanakan di sana. ’’Kondisi kampung itu masalah mendasarnya. Itu yang harus jadi pertimbangan,’’ ujarnya.
Menurut dia, sejak awal, Kampung Kerang Hijau menyalahi aturan. Pemprov DKI, menurut dia, harus merelokasi warga setempat. Tidak hanya legalitas, pertimbangannya juga menyangkut kesehatan dan lain sebagainya.
"Umpamanya, kerang hijau yang ditumpuk selama ini menjadi landasan hunian. Itu sehat atau tidak? Kerang hijau itu mengandung merkuri atau tidak. Jika mengandung merkuri, sebaiknya pemerintah melindungi masyarakat dengan relokasi," katanya.
Jika dalam kajian lingkungan itu berbahaya untuk manusia, sambung dia, ada banyak risiko. Mulai dari air, tanah, hingga udara. Jika pemerintah memberikan, dia menyatakan keselamatan warga terabaikan.
"Khususnya anak-anak. Risiko merkuri kan cepat. Bisa berdampak kecacatan. Buruk bagi anak dalam kandungan hingga yang sudah lahir," ungkapnya.
Selain itu, dia mengingatkan, solusi untuk warga setempat harus adil bagi semua. Harus ada win-win solution. Jangan sampai muncul istilah penggusuran. Dia menambahkan, perhatian pemerintah kurang karena dalam tata kota tidak ada Kampung Kerang Hijau. "Kalau membantu pembangunan di lokasi tersebut, pemerintah bisa terjerat masalah hukum," ujarnya.
Sementara itu, sampai berita ini ditulis, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Kelik Indriyanto belum bisa diwawancarai.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
