Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Januari 2019 | 14.42 WIB

Penyelesaian Kampung Kerang Hijau Harus Win-Win Solution

Sejumlah warga bermain dan beraktivitas di sekitaan tumpukan limbah kerang hijau di Jalan Kalibaru Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (24/1). - Image

Sejumlah warga bermain dan beraktivitas di sekitaan tumpukan limbah kerang hijau di Jalan Kalibaru Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (24/1).

JawaPos.com - Kampung Kerang Hijau di Kelurahan Kalibiru, Cilincing, Jakarta Utara, sejak lama menjadi sorotan. Memang banyak yang menarik. Misalnya, hunian warga ada di kawasan biru dan berlandaskan kerang hijau. Beberapa pihak mendorong Pemprov DKI melakukan relokasi.


Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan, Pemprov DKI perlu menyelidiki lahan yang ditempati warga di sana. Bila keberadaan mereka ilegal, pemprov harus menyediakan tempat tinggal. Selain itu, tetap memberdayakan warga.


"Statusnya harus klir. Kalau klir, pemerintah bisa turun ke situ. Tentu itu tanggung jawab pemerintah, termasuk memberdayakan,’’ ucapnya kepada Jawa Pos kemarin (27/1).


Gembong melanjutkan, kehadiran pemerintah akan membantu warga setempat untuk menjadi lebih maju. Termasuk dalam berbisnis kerang hijau. ’’Kalau ilegal, mereka dipindahkan saja ke rumah programnya Pak Anies, DP 0 rupiah. Sepanjang mereka memenuhi persyaratan,’’ ujarnya.


Namun, dengan penghasilan minim, menurut Gembong, sulit bagi warga setempat mendapat rumah DP 0 rupiah. Tetapi, yang terpenting, pemprov harus bisa memindahkan mereka ke tempat yang lebih layak.


Di sisi lain, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menjelaskan, Kampung Kerang Hijau berdiri di atas zonasi tata ruang biru. Dia menilai, secara resmi, keberadaan kampung itu menyalahi aturan tata ruang. Karena itu, pelayanan publik tidak bisa dilaksanakan di sana. ’’Kondisi kampung itu masalah mendasarnya. Itu yang harus jadi pertimbangan,’’ ujarnya.


Menurut dia, sejak awal, Kampung Kerang Hijau menyalahi aturan. Pemprov DKI, menurut dia, harus merelokasi warga setempat. Tidak hanya legalitas, pertimbangannya juga menyangkut kesehatan dan lain sebagainya.


"Umpamanya, kerang hijau yang ditumpuk selama ini menjadi landasan hunian. Itu sehat atau tidak? Kerang hijau itu mengandung merkuri atau tidak. Jika mengandung merkuri, sebaiknya pemerintah melindungi masyarakat dengan relokasi," katanya.


Jika dalam kajian lingkungan itu berbahaya untuk manusia, sambung dia, ada banyak risiko. Mulai dari air, tanah, hingga udara. Jika pemerintah memberikan, dia menyatakan keselamatan warga terabaikan.


"Khususnya anak-anak. Risiko merkuri kan cepat. Bisa berdampak kecacatan. Buruk bagi anak dalam kandungan hingga yang sudah lahir," ungkapnya.


Selain itu, dia mengingatkan, solusi untuk warga setempat harus adil bagi semua. Harus ada win-win solution. Jangan sampai muncul istilah penggusuran. Dia menambahkan, perhatian pemerintah kurang karena dalam tata kota tidak ada Kampung Kerang Hijau. "Kalau membantu pembangunan di lokasi tersebut, pemerintah bisa terjerat masalah hukum," ujarnya.


Sementara itu, sampai berita ini ditulis, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Kelik Indriyanto belum bisa diwawancarai. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore