
Ormas HTI saat melakukan aksi unjuk rasa damai beberapa waktu lalu.
JawaPos.com - Pemerintah bertindak tegas membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan dicabut badan hukumnya. Pencabutan itu karena HTI dianggap mempunyai paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris menegaskan, pencabutan ini sejalan dengan dikeluarkannya Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas.
Menurut Freddy, alasan pemerintah membubarkan ormas yang didirikan oleh Syekh Taqiyuddin An Nabhani, lantaran ormas ini berseberangan dengan ideologi Indonesia.
Freddy menegaskan, walaupun dalam AD/ART HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya. Namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Jadi HTI mengingkari AD/ART sendiri," tegasnya.
Oleh sebab itu, dengan adanya pencabutan SK tersebut, maka HTI telah dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu Nomor 2/2017 Pasal 80A. Menurutnya, jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan yang diambil pemerintah maka HTI dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Silahkan mengambil jalur hukum,” pungkasnya.
Sekadar informasi, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik melalui websiteahu.go.id.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
