
Fahri Hamzah
JawaPos.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta KPK menghentikan permainannya. Apalagi diketahui, mereka baru mengembalikan aset terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin usai Pansus Angket KPK menemui kejanggalan terhadap barang sitaan tersebut.
Ya, beberapa waktu lalu, pansus mengunjungi rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan). Dari hasil temuan itu, banyak aset koruptor yang disita KPK tapi tak dilaporkan.
Bahkan, sempat ditemui mobil bermerk Porsche yang katanya blokiran KPK terkena tilang Polda Metro Jaya. "Sudah lah kacau KPK ini berhenti dulu lah stop dulu, KPK terlalu banyak masalah," ujar Fahri saat ditanyai JawaPos.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).
Kata dia, andai saja pansus tidak ke Rupbasan, kejanggalan tersebut tidak diketahui publik. "Ini baru tetungkap. Kalau nggak ada pansus, nggak terungkap. Makanya stop duku KPK. KPK itu sumber korupsi sekarang," tegasnya.
Kembali lagi dia meminta agar Presiden Joko Widodo turun tangan. "Kalau usul saya, presiden ini stop dulu, kok ini sudah kacau semua. Sudah nggak ada yang bener, ini permainan semua," ketus Fahri.
Dia sepakat jika tindakan KPK bisa dikategorikan pidana karena baru mengembalikan aset Nazaruddin. Hanya saja, menurut Fahri, tidak ada yang berani menyentuh komisi antirasuah itu.
"Kalau pidana sudah, cuma siapa yang berani mempidanakan. Kok selama ini kan nggak ada yang berani," sebut legislator asal NTB itu.
Di sisi lain dia berpendapat, isu korupsi di Indonesia kebanyakan hasil dari kongkalikong KPK dengan Nazaruddin. "Ini adalah kongkalikong antara Nazaruddin dengan KPK dan lawyer-lawyernya. Itu lah yang kemudian disebut korupsi ini yang kita kemudian disuruh nonton se-repubik Indonesia ini," tutur mantan anak buah Sohibul Iman itu.
Anehnya, dari sekian banyak kasus, KPK hanya menetapkan Nazaruddin sebagai terpidana kasus Wisma Atlet dan gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Di kasus e-KTP sendiri, Nazaruddin sebagai narasumber KPK tidak didakwa.
"Tapi Nazaruddinnya tidak didakwa ya jadi ini sudah jelas lah, ini permainan KPK, ini hentikan lah dulu, stoplah," pungkas Fahri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Selasa (29/8). Aset yang akan diserahkan itu adalah aset yang telah disita terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyerahan aset dilaksanakan di Hotel Kartika Chandra Jakarta siang ini berbarengan dengan Rakernas ANRI. Acara tersebut juga bakal dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur serta pimpinan KPK.
Aset Nazar yang akan diserahkan antara lain; berupa tanah dan bangunan di Jalan Warung Buncit Raya Nomor 21 dan 26, RT 006/RW 03, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Selain aset Nazaruddin, KPK juga bakal menghibahkan aset sitaan mantan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah. Aset sitaan dari TPPU pasangan suami istri itu bakal diserahkan ke Badan Pusat Statistik (BPS).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Prediksi Skor Arema FC vs Bhayangkara FC: Berpeluang Imbang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Isenmulang Kalteng vs Persebaya di Super League, Green Force Berpeluang Curi Tiga Poin
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Susunan Pemain Persik vs Madura United: Reina Siapkan Strategi Terbaik
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Suahasil Buka Suara soal Pembagian Tugas Tiga Wamenkeu, Ini Fokusnya!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Emil Audero Incar Poin di Kandang
Adhyaksa FC Bekasi Vs PSGC Ciamis: Misi Bangkit Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022