Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Januari 2019 | 22.21 WIB

Anak Buah Samin Tan Bantah Suap Eni Saragih

Eni Saragih saat akan menjalani penahanan perdana - Image

Eni Saragih saat akan menjalani penahanan perdana

JawaPos.com - Direktur PT Borneo Lumbung Energy dan Metal, Nenie Afwani membantah memberikan uang kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Pernyataan ini dilontarkan Nenie ketika bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi proyek PLTU Riau-1.


Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan penyerahan uang dari Direktur PT Borneo Lumbung Energy dan Metal kepada Eni Saragih.


Namun, Nenie selaku pimpinan perusahaan membantahnya. "Mohon maaf pak, saya tidak pernah memberikan uang," klaim Neni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (2/1).


Jaksa tidak puas atas pernyataan Nenie. Sebab dalam dakwaan disebutkan perusahaan milik Samin Tan diduga memberikan uang sebesar Rp 5 miliar.


"Mungkin bukan saksi langsung, melalui resepsionis atau satpam pernah enggak?," tanya jaksa kembali.


"Tidak," jawab Nenie singkat.


Meski dicecar jaksa, anak buah Samin Tan ini meyakini perusahaannya tidak pernah memberikan uang kepada Eni Saragih.


"Yakin ya?," tanya jaksa.


"Saya yakin pak," jelas Nenie kepada jaksa.


Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Saragih didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).


Dalam surat dakwaan, salah satu gratifikasi itu berasal dari ‎Pemilik PT Borneo Lumbung ‎Energi dan Metal, Samin Tan. Samin Tan diduga telah memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Eni.


Uang tersebut diperuntukan untuk mengurus permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi tiga di Kalimantan tengah antara PT AKT dengan Kementeriaan ESDM.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore