
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan) didampingi jajaran terkait menunjukan barang bukti kasus kerusuhan pada 22 Mei dini hari di Polda Metro Jaya, Jakarta (22/5) malam. Polda Metro Jaya mengamankan 257 orang terkait aksi rusuh
JawaPos.com - Eks Kapolda Metro Jaya, Komisiaris Jenderal (Purn) M. Sofyan Jacob memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (17/6). Dia akan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
Ditemui sebelum menjalani pemeriksaan, Sofyan tak banyak berkomentar kepada awak media. Dia mengatakan tak tahu atas kasus yang menjeratnya. Itu sebabnya dia memutuskan datang dalam pemeriksaan kali ini.
"Saya tidak tahu. Saya tidak tahu apa salah saya, jadi saya akan datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum. Jadi saya akan penuhi panggilan panggilan ini," ujar Sofyan.
Pemeriksaan Sofyan Jacob - Salman Toyibi (2)
Pemeriksaan Sofyan Jacob. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
Setelah menyatakan demikian, Sofyan langsung masuk ke ruang penyidik Ditreskrimum. Dia diampingi oleh kuasa hukumnya. Sebagai informasi, pemeriksaan ini merupakan panggilan ketiga untuk Sofyan. Pada pemeriksaan kedua yang dijadwalkan Senin (10/6) lalu ia tak bisa hadir dengan alasan sakit.
Diketahui, Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol (Purn) M. Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar pada Rabu (29/5). Kasus Sofyan tersebut merupakan pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri.
Photo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan) didampingi jajaran terkait menunjukan barang bukti kasus kerusuhan pada 22 Mei dini hari di Polda Metro Jaya, Jakarta (22/5) malam. Polda Metro Jaya mengamankan 257 orang terkait aksi rusuh pada 22 Mei dini hari tadi dari tiga lokasi, dari ketiga TKP tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya bendera hitam, molotov, uang hingga amplop dan lain-lain. FOTO: SALMAN TOYIBI / JAWA POS
“Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (10/6).
Sofyan dilaporkan oleh seorang pihak di Bareskrim Mabes Polri. Pelapornya sama dengan pelapor tersangka makar Kivlan Zen dan Eggi Sudjana. Laporan di Bareskrim itu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
