Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 April 2020 | 20.20 WIB

Novel Baswedan: Saya Merasakan Luka Bakar di Wajah

Novel baswedan (Fedrik Tarigan/Jawa Pos) - Image

Novel baswedan (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

JawaPos.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membeberkan apa yang dia rasakan pertama kali usai terkena siraman penyiraman air keras, usai menunaikan Salat Shubuh di Masjid dekat kediamannya. Novel menyebut, wajahnya saat itu seperti mengalami luka bakar.

"Yang saya rasakan yang pertama, saya merasa luka bakar di sekujur wajah saya. Yang kedua saya tidak bisa melihat dengan jelas," kata Novel saat bersaksi dalam sidang lanjutan penyiraman air keras di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4).

Novel mengaku, kondisi kedua matanya seketika langsung mengalami kebutaan. Bahkan, saat pertama kali dibawa ke RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, kedua mata Novel hanya terlihat putih.

"Kedua mata saya putih dua duanya, yang hitamnya nggak kelihatan. Itu yang disampaikan orang-orang di ksekitar saya dan dokter pada saat saya datang ke RS Mitra Keluarga Kelapa Gading," ucap Novel.

Penyidik antirasuah ini pun menuturkan, hingga kini kondisi penglihatan kedua matanya tak bisa melihat jelas. Bahkan, dalam persidangan, Novel mengaku tidak melihat jelas posisi duduk majelis hakim.

"Posisi badan yang mulia saya nggak melihat," ucap Novel.

Novel menyebut, mata kirinya kini mengalami kebutaan. Memang sempat bisa melihat memakai alat bantu, tapi kini kondisi mata kirinya tidak bisa lagi berfungsi normal.

"Yang kanan dokter bilang dari Singapura, mengatakan bahwa mata saya tidak bisa diobati yang kanan dan saya melihatnya dengan alat bantu," jelas Novel.

Dalam kasus ini, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Keduanya menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan.

Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB kedua terdakwa melihat Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.

Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.

Bahkan, akibat perbuatan kedua terdakwa, mata kanan dan kiri Novel berpotensi mengalami kebutaan. Hal ini pun berdampak pada kinerja Novel sebagai penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore