Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Juli 2020 | 23.39 WIB

Kembangkan Perkara Bowo Sidik Pangarso, KPK Bakal Jerat Pihak Lain

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan pribadi (pledoi). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos - Image

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan pribadi (pledoi). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengembangkan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat politikus Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso. Lembaga antirasuah tak menutup kemungkinan bakal menjerat pihak lain yang turut terlibat.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, hingga saat ini penyidik masih mengembangkan perkara yang menjerat Bowo Sidik. Pasalnya, diduga politikus Demokrat M
Nasir turut memberikan gratifikasi terhadap Bowo.

“Jika nantinya ditemukan bukti-bukti dan fakta yang memperkuat keterangan Bowo SP tersebut tentu KPK akan menindaklanjutinya,” kata Ali dikonfirmasi, Jumat (10/7).

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menuturkan, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK akan menggali keterangan Bowo Sidik terkait gratifikasi dari M Nasir. Karena saat ini masih berdiri sendiri atau belum ada bukti yang kuat.

“Berdasarkan fakta persidangan, JPU menilai keterangan Bowo SP berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain, sehingga berlaku asas satu saksi bukanlah saksi,” tukas Ali.

Nasir sempat diperiksa KPK pada Senin, 1 Juli 2019 lalu, penyidik KPK mencecar Nasir soal aliran dana gratifikasi yang diduga diterima Bowo. Terlebih, ruang kerja Nasir sempat digeledah oleh penyidik KPK di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta pada 4 Mei 2019.

Bowo Sidik Pangarso telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Bowo dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait jabatan.

Selain itu, majelis hakim PN Tipikor Jakarta pun turut mencabut hak politiknya selama lima tahun usai menjalani pidana pokok. Bowo dinilai, terbukti menerima suap dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan General Manager Komersial PT HTK Asty Winasty.

Secara keseluruhan, Bowo Sidik dalam perkara ini menerima suap sebesar USD 163.733 dan Rp 311,02 juta. Bowo juga menerima Rp 300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat terkait bantuan mendapatkan proyek penyediaan BBM dan penagihan piutang PT Djakarta Llyod senilai Rp 2 miliar.

Selain itu, Bowo juga terbukti menerima gratifikasi SGD 700 ribu dan Rp 600 juta dari sejumlah sumber dengan nilai yang bervariasi yang berlangsung sejak 2016 saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII dan anggota Badan Anggaran DPR (Banggar).

Bowo Sidik terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terkait penerimaan gratifikasi, Bowo terbukti melanggar Pasal 12 B ayat (1) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore