Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Januari 2021 | 21.56 WIB

Mantan Direktur Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap Pengadaan Pesawat

Ilustrasi pesawat Garuda Indonesai di Hanggar GMF Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (Dery Ridwansah). - Image

Ilustrasi pesawat Garuda Indonesai di Hanggar GMF Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (Dery Ridwansah).

JawaPos.com - Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar USD 2.302.974 dan EUR 477.540 serta biaya penginapan dengan total Rp 34.812.261,00 dan fasilitas pesawat pribadi dengan nilai USD 4.200.

Suap itu diterima dari Airbus S.A.S (Airbus), Roll-Royce Plc dan Avions de Transport Regional (ATR) melalui intermediary Connaught International Pte Ltd (Connaught International), serta PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo. Selain itu, dari Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hongkong (HMI) dan Summerville Pasific Inc.

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan melakukan intervensi dalam pengadaan di PT. Garuda Indonesia yaitu pengadaan pesawat Airbus A.330 series, Pesawat Airbus A.320, Pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin (engine) Rolls-Royce Trent 700 series yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/1).

Jaksa menjelaskan, suap tersebut diberikan agar Hadinoto bersama dengan Emirsyah Satar dan Agus Wahjudo melakukan intervensi dalam pengadaan di PT. Garuda Indonesia yaitu pengadaan pesawat Airbus A.330 series, Pesawat Airbus A.320, Pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet ( CRJ ) 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin (engine) Rolls-Royce Trent 700 series.

Menurut Jaksa, intervensi dalam pengadaan di PT. Garuda Indonesia yang dilakukan Hadinoto bersama Emirsyah Satar dan Agus Wahjudo dilakukan dalam kurun waktu 7 Mei 2009 sampai dengan 7 Mei 2014.

Penerimaan uang itu diantaranya dari Rolls-Royce Plc melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International terkait TCP mesin RR Trent 700 series untuk enam unit pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia yang dibeli tahun 1989 dan 4 (empat) unit pesawat
yang disewa dari AerCAP dan International Lease Finance Corporation (ILFC).

Kemudian penerimaan uang dari Airbus melalui Connaught International terkait pengadaan pesawat Airbus A330-300/ 200. Pada tanggal 10 Februari 2012, Terdakwa menerima fee pembelian pesawat Airbus 330 Series dari Airbus melalui Connaught International sebesar EUR477.540,00 atau setara dengan SGD662.447,24 yang diterima Terdakwa melalui rekening di Standart Chartered Bank Singapura nomor rekening 0319441369 atas nama Hadinoto Soedigno.

Selain itu, terdapat juga penerimaan uang dari Airbus melalui Connaught International terkait pengadaan pesawat Airbus A320 Family. Lantas pada 29 Agustus 2012, Hadinoto diangkat sebagai Direktur Produksi PT Citilink Indonesia berdasarkan Akta Nomor 27 Tanggal 29 Agustus 2012 Notaris Jose Dima Satria tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Citilink Indonesia.

Baca juga: Kasus Korupsi di Garuda, Berkas Penyidikan Hadinoto Soedigno Lengkap

Kemudian pada 30 Agustus 2012, Hadinoto menerima Fee dari Airbus melalui European Aeronautic Defense and Space Company (EADS) dan Connaught International sebesar USD 166.000 atau setara dengan SGD 207.168 yang diterimanya melalui rekeningnya di Standard Chartered Bank Singapura nomor rekening 0319441369.

Selanjutnya penerimaan uang terkait pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc. Jaksa mengungkap, atas dipilihnya pesawat Bombardier CRJ1.000NG oleh Garuda Indonesia, kemudian Hadinoto menerima fee dari Bombardier yang diberikan melalui HMI dan Summervile Pasific Inc sebesar USD1.530.250 atau setara dengan SGD1.763.881,03 yang diterima oleh Terdakwa melalui rekeningnya di SCB Singapura nomor rekening 0319441369

Selanjutnya penerimaan uang dari Avions de Transport Régional (ATR) melalui Connaught International terkait pengadaan 21 pesawat ATR 72 seri 600. Lantas pada 7 Mei 2014, Hadinoto menerima uang fee dari Avions de Transport Régional (ATR) melalui Connaught International terkait pengadaan 21 pesawat ATR 72 seri 600 sebesar USD300.000,00 atau setara dengan SGD371.700 dengan menggunakan rekening miliknya di Standard Chartered Bank Singapura nomor rekening 0319441369.

Dalam dakwaan Jaksa, Hadinoto juga disebut menerima sejumlah fasilitas,
antara lain pada 8-10 Juni 2011 terdapat pemesanan untuk 8 kamar Villa, di Bvlgary Hotel Bali yang salah satu pemesan adalah atas nama Hadinoto Soedigno yang menempati Villa No.030, dengan invoice untuk villa yang ditempati Terdakwa sebesar Rp7.734.623 dimana keseluruhan invoice pembayaran dilakukan oleh PT. Mugi Rekso Abadi.

Selanjutnya pada 11 Juni 2011, Terdakwa, Emirsyah Satar, Bernard Duc, Soetikno Soedarjo dan Agus Wahjudo melakukan makan siang bersama di Hotel Bvlgari Bali. Setelah itu, Hadinoto, Emirsyah, Soetikno, Agus kembali ke Jakarta dengan menaiki pesawat
yang disewa oleh PT. Mugi Rekso Abadi. Besaran biaya yang dikeluarkan oleh PT. Mugi Rekso Abadi untuk pembayaran sewa pesawat tersebut sebesar USD4.200

Hadinoto didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=iYkdSZegf0M

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore