
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra (kiri) selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/1
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak masalah jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut sosok 'King Maker' dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan Djoko Tjandra, yang menjerat oknum Jaksa, Pinangki Sirna Malasari. Sebab istilah 'King Maker' terungkap dalam amar putusan Pinangki.
"Silakan saja dia (KPK) kan berwenang juga, oleh MAKI dilaporkan kesana juga ya, biarkanlah," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, di Kompleks Kejagung, Rabu (10/2).
Ali memastikan, akan membantu KPK untuk menelurusi sosok 'King Maker'. Karena selama proses penyidikan di Kejagung, sosok 'King Maker' juga belum terungkap.
Baca Juga: Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Kejagung: Risiko Dia
"Kita bantu kalo minta dibantu," tegas Ali.
Seperti diketahui, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (8/2) kemarin.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan akan mendalami pihak lain dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Karena dalam amar putusan Pinanki Sirna Malasari, terungkap istilah 'King Maker' tetapi belum diketahui siapa sosok tersebut.
Baca Juga: KPK Akan Telusuri Istilah ‘King Maker’ Dalam Skandal Djoko Tjandra
"Kami akan mendalami dulu karena kami tidak menangani perkara itu. Itu semua yang terungkap di persidangan untuk perkaranya Pinangki," ujar Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/2).
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menegaskan, KPK membuka kemungkinan mengusut pihak lain dalam kasus tersebut. Meski memang perkara itu sebelumnya ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung.
"Kalau ada dugaan-dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum diungkapkan tentu kami sangat terbuka. Tapi tentu kami akan menunggu dari hasil putusan dulu sejauh mana kemungkinan itu," ujar Ghufron.
Ghufron menyebut, untuk menindaklanjuti perkara itu, KPK harus bisa menemukan alat bukti.
"Memungkinkan begitu sepanjang kemudian ada alat bukti yang mendukung," tegas Ghufron.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga telah meminta agar KPK bisa mengungkap sosok 'King Maker' dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Terlebih istilah 'King Maker' ini terungkap dalam pertimbangan putusan majelis hakim terhadap amar putusan Pinangki Sirna Malasari, tetapi dalam proses persidangan tidak diketahui siapa sosok tersebut.
"Sekarang tugasnya KPK untuk mengungkap semua peran pihak-pihak lain yang belum bisa terungkap oleh proses-proses penyidikan maupun proses di Pengadilan Tipikor," pinta Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Boyamin juga meminta agar KPK bisa menelusuri inisial 'Bapakku' dan 'Bapakmu' sebagaimana yang sudah dilaporkan beberapa waktu lalu. Dia lantas mengancam, akan menggugat KPK jika tidak menindaklanjuti keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Ini tugasnya KPK, kalau nanti KPK ini tidak bergerak-bergerak, terpaksa MAKI pasti akan menggugat KPK melalui jalur praperadilan atas tidak dilanjutkannya proses-proses terkait kasus Djoko Tjandra terkait dengan pihak-pihak lain yang diduga terlibat," tandas Boyamin.
Dalam pertimbangan putusan, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat mengakui terdapat istilah 'King Maker' dalam proses persidangan. Tetapi sosok tersebut tidak terungkap.
Dalam kasusnya, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut empat tahun pidana penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=Qj4d337lV5M

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
